TANGERANG, KOMPAS.com - Akses menuju kawasan pergudangan di Jalan Kemuliaan, Cipondoh, Kota Tangerang, ditutup oleh seorang ahli waris, Rabu (7/4/2021).
Pantauan Kompas.com, penutup akses itu dibuat dari empat tripleks yang dijadikan seperti balok dengan ukuran 4 meter x 1,5 meter x 0,5 meter (panjang x lebar x tinggi).
Sedangkan, penutup dengan luas 6 meter persegi itu didirikan di atas jalan dengan lebar total 5 meter.
Baca juga: Pemblokiran Akses Warga Lagi-lagi Terjadi di Kota Tangerang
Sehingga, pengendara motor masih dapat keluar atau masuk jalan tersebut.
Edi diketahui sebagai pelaku penutupan akses tersebut. Dia juga dikenal sebagai salah satu ahli waris pemilik tanah yang berada di belakang penutup akses tersebut.
Adapun tanah tersebut sebelumnya milik ayah Edi, yakni Sidi Dingdik alias Nisan.
Edi mengeklaim memiliki sertifikat resmi dari dua hektar tanah yang terletak di belakang penutup yang dia dirikan.
"(Sertifikat) tanah ini ada dua, (bentuknya) girik," kata Edi selaku salah satu ahli waris dari pemilik tanah yang berada di belakang penutup akses tersebut, yaitu Sidi Dingdik alias Nisan, ketika ditemui, Rabu.
Tanah girik adalah surat kuasa atas lahan termasuk penguasaan tanah secara turun-temurun maupun secara adat.
Surat girik tanah juga jadi bukti sebagai pembayar pajak PBB atas bidang tanah yang diklaim tersebut beserta bangunan di atasnya.
Bukti kepemilikan lain yang dia miliki, yakni pernyataan waris.
Edi mengaku tak pernah memperjualbelikan tanah seluas dua hektar itu ke siapapun.
Dengan beberapa alasan tersebut, pihaknya lantas membangun penutup itu.
"Kami sebagai ahli waris tidak memperjualbelikan tanah ini," ungkap Edi.
"Kedua, kami punya dokumen yang sah. Pernyataan waris, dan surat keterangan lainnya," sambung dia.