DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengizinkan ibadah shalat tarawih di masjid dan mushala selama Ramadhan, dengan sejumlah ketentuan.
"Shalat tarawih dapat dilakukan di masjid atau mushala dengan ketentuan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah," tulis Idris dalam Surat Edaran Nomor 451/171-Huk yang diteken pada Rabu (7/4/2021).
"Jarak antarjemaah diatur minimal 1 meter," imbuhnya.
Aturan lain, jemaah shalat tarawih harus merupakan warga setempat yang dapat diidentifikasi status kesehatannya; bukan sedang dalam status positif aktif Covid-19.
Baca juga: Masjid Istiqlal Buka Selama Ramadhan dengan Kapasitas Terbatas
Kemudian, jemaah juga wajib mengenakan masker dan membawa perlengkapan ibadah sendiri.
Pengelola masjid dan mushala diminta menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand-sanitizer, melakukan desinfeksi minimal 3 hari sekali, dan kegiatan ibadah dibatasi maksimal hingga 21.00 WIB.
"Ceramah shalat tarawih maksimal 10 menit. Bacaan surat dalam shalat tarawih hendaknya menggunakan surat-surat pendek atau ayat-ayat lain maksimal 3 ayat. Tidak melakukan kegiatan bersalaman setelah shalat," tulis Idris.
"Bagi yang sedang flu, batuk, khususnya warga lanjut usia yang kurang sehat, sebaiknya shalat di rumah saja," tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.