TANGERANG, KOMPAS.com - Peristiwa blokade akses warga lagi-lagi terjadi di Kota Tangerang.
Kali ini, seorang ahli waris menutup akses kawasan pergudangan di Jalan Kemuliaan, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (7/4/2021).
Penutup akses tersebut adalah Edi. Dia juga dikenal sebagai salah satu ahli waris pemilik tanah yang berada di belakang penutup akses tersebut.
Adapun tanah tersebut sebelumnya milik ayah Edi, yakni Sidi Dingdik alias Nisan.
Di belakang penutup itu terdapat lima perusahaan yang masih aktif beroperasi hingga saat ini.
Berikut sejumlah fakta terkait penutup akses tersebut.
Baca juga: Blokade Akses Warga Lagi-lagi Terjadi di Kota Tangerang
Edi mengeklaim memiliki sertifikat resmi dari dua hektar tanah yang terletak di belakang penutup yang dia dirikan.
Pantauan Kompas.com, bentuk penutup akses itu berupa empat tripleks yang dijadikan seperti balok dengan ukuran 4 meter x 1,5 meter x 0,5 meter (panjang x lebar x tinggi).
Sedangkan penutup dengan luas 6 meter persegi itu didirikan di atas jalan dengan lebar total 5 meter.
Hanya pengendara motor yang dapat keluar atau masuk jalan tersebut.
"(Sertifikat) tanah ini ada dua, (bentuknya) girik," ucap Edi saat ditemui, Rabu.
Tanah girik adalah surat kuasa atas lahan termasuk penguasaan tanah secara turun-temurun maupun secara adat.
Surat girik tanah juga jadi bukti sebagai pembayar pajak PBB atas bidang tanah yang diklaim tersebut beserta bangunan di atasnya.
Baca juga: Akses Menuju Pergudangan di Cipondoh Ditutup Seorang Ahli Waris, Ini Alasannya
Bukti kepemilikan lain yang dia miliki, yakni pernyataan waris.
Edi mengaku tak pernah memperjualbelikan tanah seluas dua hektar itu ke siapapun. Dengan alasan tersebut, pihaknya lantas menutup sebagian jalan.