"Kami sebagai ahli waris tidak memperjualbelikan tanah ini," ungkap Edi.
"Kedua, kami punya dokumen yang sah. Pernyataan waris, dan surat keterangan lainnya," sambung dia.
Edi mengaku bahwa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah mengonfirmasi legalitas dokumen tanah milik keluarganya.
Edi juga mengaku telah menghubungi pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sebelum menutup akses.
Ia sudah tiga kali mendirikan penutup jalan.
"Tanggal 30 Juli 2020, itu pemblokiran kedua," tutur dia.
Penutupan jalan tersebut menghambat kerja para karyawan. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dapat menuju gudang.
Baca juga: Jalan Menuju Pergudangan di Cipondoh Ditutup Ahli Waris, Karyawan Terpaksa Bawa Barang Pakai Troli
"Ya kalau dibilang menghambat, ini menghambat kerjaan kami," kata seorang karyawan yang enggan menyebutkan namanya ketika ditemui, Rabu malam.
Dia berujar, timnya harus menggunakan troli untuk menyalurkan barang dari ujung jalan hingga kantor mereka.
Terpantau, mereka harus memindahkan satu per satu barang dari mobil perusahaan ke troli. Lalu, troli tersebut mereka dorong sampai gudang perusahaan mereka.
Jarak yang mereka tempuh sekitar kurang lebih 750-850 meter.
"Ini troli emang kami siapin dari dalem (gudang perusahaan), karena penutupan akses ini enggak cuma sekali kan," ungkap dia.
Pria itu menyebut, penyaluran barang dari mobil perusahaan ke gudung perusahaan normalnya memang menggunakan troli. Namun, tak harus menempuh sekian ratus meter.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang akhirnya membongkar penutup akses tersebut, Kamis (8/4/2021) dini hari.
Baca juga: Pemkot Tangerang Bongkar Penutup Jalan Menuju Pergudangan di Cipondoh
Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Henra menyebut, pihaknya membongkar penutup tersebut lantaran si pembangun melanggar Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.