TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang membongkar penutup akses menuju pergudangan yang didirikan seorang ahli waris di Jalan Kemuliaan, Cipondoh, Kamis (8/4/2021) dini hari.
Saat ini, pihak ahli waris dan pemilik pergudangan disebut tengah menjalani mediasi yang diadakan Polres Metro Tangerang Kota.
Pantauan Kompas.com, penutup akses itu dibuat dari empat tripleks yang dijadikan seperti balok dengan ukuran 4 meter x 1,5 meter x 0,5 meter (panjang x lebar x tinggi).
Sebagian akses ditutup pada Rabu (7/4/2021). Kendaraan roda empat atau lebih tidak dapat melintas.
Namun, pengendara motor masih dapat keluar atau masuk jalan tersebut.
Baca juga: Jalan Menuju Pergudangan di Cipondoh Ditutup Ahli Waris, Karyawan Terpaksa Bawa Barang Pakai Troli
Edi diketahui sebagai pelaku penutupan akses tersebut. Dia juga dikenal sebagai salah satu ahli waris pemilik tanah yang berada di belakang penutup akses tersebut.
Adapun tanah tersebut sebelumnya milik ayah Edi, yakni Sidi Dingdik alias Nisan.
Camat Cipondoh, Rizal Ridolloh, menyebut bahwa kepolisian tengah melakukan mediasi atas perkara antara Edi dan pemilik perusahaan.
"Sekarang sudah dipegang polisi mediasinya. Mediasinya lagi berjalan," papar Rizal melalui sambungan telepon, Kamis.
Dia berujar, mediasi itu dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota dan bukan lagi ranah perangkat Kecamatan Cipondoh atau Polsek Cipondoh.
Sebelum kepolisian turun tangan, lanjut Rizal, pihak Kecamatan Cipondoh serta Kelurahan Cipondoh sempat melalukan mediasi antara kedua belah pihak.
Namun, saat mediasi dilakukan perangkat Kecamatan Cipondoh, pihak ahli waris tidak hadir.
"Waktu itu kami sudah (melakukan mediasi), cuma ada beberapa pihak yang enggak hadir. Dari pihak ahli waris," urai Rizal.
Baca juga: Pemkot Tangerang Bongkar Penutup Jalan Menuju Pergudangan di Cipondoh
Rizal mengaku sempat memanggil pihak ahli waris agar akses kembali dibuka.
"Saya minta ke ahli waris untuk ngebuka penutupnya saat itu. Kami sudah upaya," ujarnya.
"Enggak sabar atau gimana, saya bilang, 'Sedang diproses polisi. Tunggu saja'," sambungnya.
Secara terpisah, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengaku belum memiliki informasi terkait mediasi yang dilakukan kepolisian.
"Saya belum monitor, saya cek dulu," kata Abdul melalui pesan singkat, Kamis.
Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Henra sebelumnya mengatakan, pihaknya membongkar penutup tersebut lantaran melanggar Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
"Ada masalah ketertiban terkait bangunan yang didirikan di atas ruang jalan," ungkap Agus dalam sebuah rekaman video yang diterima Kompas.com, Kamis.
"Di mana di pasal situ disampaikan, setiap orang dilarang mendirikan bangunan di atas jalan," sambung dia.
Baca juga: Fakta Akses Warga di Kota Tangerang Diblokir, Diklaim Milik Ahli Waris hingga Dibongkar Aparat
Menurut Agus, akses jalan ditutup dilatarbelakangi kasus sengketa tanah. Kasus tersebut dalam penyelidikan kepolisian.
Namun, proses hukum belum selesai, pihak Edi menutup akses.
"Sehingga, (keberadaan penutup) mengganggu aktivitas dari masyarakat di sini, terutama warga dan beberapa gudang perusahaan," ujar Agus.
Dia menambahkan, pihaknya akan mengerahkan sejumlah personel untuk mengawasi jalan tersebut agar tidak ditutup kembali.
"Hari ini tinggal di pengawasan," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.