JAKARTA, KOMPAS.com - Nouval Farisi (36) warga Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga teroris buruan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Dalam pandangan warga, Nouval dikenal sebagai orang yang tak pernah bermusuhan dan tak pernah terlibat konflik dengan warga.
Semasa kecil dan tumbuh dewasa besar di Tanjung Barat, Nouval dikenal dengan sosok putra Betawi yang baik, beragama yang taat, dan selalu menjaga silaturahim.
"Kebetulan saya jadi Ketua RT sudah 16 tahun nih. Saya pengurus RT sudah lama dan juga dia tetangga dekat saya," ujar Ketua RT setempat, Budianto (51) saat ditemui di rumahnya, Rabu (7/4/2021) malam.
Baca juga: Polisi Sita Samurai hingga Atribut FPI di Rumah Terduga Teroris di Tanjung Barat
Budianto mengatakan, tak ada yang mencurigakan dan aneh dalam keseharian Budianto. Dalam bergaul dengan teman-temannya, ia kerap bercanda.
"Yang saya garis bawahi beliau orang baik, beliau (Nouval) dari keluarga Al Sunnah Wal Jamaah, Betawi kan. Di lingkungan tinggal selama tinggal dari anak-anak, dewasa, sampai menikah tidak pernah membuat masalah," tambah Budianto.
Adapun Nouval di Tanjung Barat tinggal di rumah kakek neneknya. Ia dibesarkan oleh kakek neneknya hingga akhirnya meninggal dan ia menikah lalu pindah ke Pasar Minggu.
Semenjak pindah, Nouval juga terkadang masih mampir ke tempatnya dibesarkan. Nouval juga suka bergabung dengan kegiatan-kegiatan warga meski sudah pindah.
"Kalau kegiatan masih tinggal di sini sering ikut tur (warga) dia. Saat rumah di sana dia masih ada juga ikut sesekali tur di sini. Beliau ajak anak dan istri," ujar Budianto.
Nouval juga sempat bekerja di tempat yang tak jauh dari tempatnya dibesarkan. Ia juga terkadang masih mampir untuk nongkrong bersama teman-temannya.
Baca juga: Buronan Densus 88 Polri Sudah Pindah dari Tanjung Barat sejak 5 Tahun Lalu
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan