JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan berkait kasus pencurian emas batangan seberat 1,9 kilogram.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, pihaknya telah memeriksa IGAS.
"Iya benar, itu masih lidik (penyelidikan),” ujar Jimmy kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).
Jimmy menambahkan, barang bukti emas seberat 1,9 kilogram masih berada di pihak KPK. Sedangkan IGAS masih berstatus sebagai saksi.
“Statusnya masih saksi juga," tambah Jimmy.
IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, kejadian tersebut sudah dilaporkan oleh pimpinan KPK kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas Hampir 2 Kilogram untuk Bayar Utang Pribadi
"Hasil yang diperoleh dari menggadaikan barang, yakni 900 juta, tapi sudah ditebus," kata dia.
Adapun emas yang dicuri tersebut merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi 2 kilo kurang 100 gram," kata Tumpak.
IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang. Menurut Tumpak, IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.
"Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," kata Tumpak.
"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu," ucap dia.
Tumpak mengatakan, selama dua pekan terakhir, Dewas telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.
"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan satu perbuatan yang tergolong kepada perbuatan tindak pidana," ucap Tumpak.
Baca juga: Pegawai KPK Curi Emas: Berawal dari Utang Besar, Jual Warisan Orangtua, Ujungnya Dipecat
Oleh karena itu, Dewas KPK memvonis IGAS telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.
Tumpak menyebut, perbuatan IGAS berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.
"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.