Kegiatan yang diizinkan selama bulan puasa mendatang, kata Arief, yakni shalat tarawih dan shalat Idul Fitri.
Dua kegiatan peribadatan itu diizinkan, tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Beberapa protokol kesehatan yang dapat diterapkan adalah pihak masjid atau musala menyesuaikan jumlah rakaat saat melakukan salat tarawih atau salat Idul Fitri.
Lalu, jumlah maksimal orang yang shalat berjamaah di masjid atau musala maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
"Pengurus masjid atau musala dapat mengatur kapasitas jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau musala, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tutur pria 43 tahun tersebut.
Arief menegaskan, pihak masjid atau musala wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 selama bulan Ramadhan 2021.
Nantinya, satgas tersebut yang bertanggungjawab atas protokol kesehatan yang dijalani oleh jemaah saat melakukan salat tarawih.
"Satgas dapat menginformasikan kepada jemaat bahwa tempat ibadah selalu dilakukan penyemprotan disinfektan. Satgas itu juga wajib menyediakan sarana tempat cuci tangan di pintu masuk," tutur Arief.
Politikus Demokrat itu mengimbau para jemaah yang nantinya melaksanakan shalat di masjid atau musala untuk membawa sajadah atau perlengkapan salat lainnya dari rumah.
"Serta, jemaah harus memakai masker dan menjaga jarak," imbau dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.