TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengizinkan umat muslim untuk mengadakan buka bersama di luar rumah saat Ramadhan 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, pihaknya mengizinkan buka bersama di luar rumah dengan dasar Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 180/1208-Hukum/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Meski diizinkan untuk berbuka puasa di luar rumah, Pemkot Tangerang mengumumkan sejumlah peraturan yang wajib dilaksanakan.
Baca juga: Ini yang Dilarang dan Diizinkan Selama Ramadhan 2021 di Kota Tangerang
"Buka puasa bersama dapat dilaksanakan, sepanjang mematuhi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan," kata Arief kepada awak media, Kamis (8/4/2021).
Lalu, pihak yang bakal mengadakan buka bersama harus mendapatkan izin dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, bila berbuka puasa bersama di sebuah tempat makan.
"Protokol kesehatan yang ketat juga harus dipatuhi bagi yang berbuka puasa bersama," ucap dia.
Baca juga: Wali Kota Depok Larang Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan 2021
Arief juga menyebut pihaknya mengizinkan umat muslim untuk mengadakan shalat Idul Fitri.
Umat muslim diizinkan untuk melakukan shalat Idul Fitri hanya di masjid atau tempat terbuka, seperti lapangan.
Namun, Pemkot Tangerang akan melarang kegiatan shalat Idul Fitri jika menjelang waktunya kegiatan ibadah itu angka pasien terkonfirmasi positif Covif-19 di Kota Tangerang meningkat.
"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat," tutur dia.
"Tapi jika perkembangan Covid-19 mendapat peningkatan, maka shalat Idul Fitri dapat ditiadakan," sambung pria 43 tahun itu.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Tangerang resmi melarang kegiatan sahur di jalan atau sahur on the road (SOTR) dan takbir keliling selama bulan Ramadhan 2021.
Arief menyebut, larangan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 180/1208-Hukum/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Hal ini menyusul diterbitkannya SE Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021," papar Arief.
"Untuk sahur on the road, takbir keliling, dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan (selama Ramadhan 2021)," sambungnya.
Kegiatan yang diizinkan selama bulan puasa mendatang, kata Arief, yakni shalat tarawih dan shalat Idul Fitri.
Dua kegiatan peribadatan itu diizinkan, tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Beberapa protokol kesehatan yang dapat diterapkan adalah pihak masjid atau musala menyesuaikan jumlah rakaat saat melakukan salat tarawih atau salat Idul Fitri.
Lalu, jumlah maksimal orang yang shalat berjamaah di masjid atau musala maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
"Pengurus masjid atau musala dapat mengatur kapasitas jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau musala, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tutur pria 43 tahun tersebut.
Arief menegaskan, pihak masjid atau musala wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 selama bulan Ramadhan 2021.
Nantinya, satgas tersebut yang bertanggungjawab atas protokol kesehatan yang dijalani oleh jemaah saat melakukan salat tarawih.
"Satgas dapat menginformasikan kepada jemaat bahwa tempat ibadah selalu dilakukan penyemprotan disinfektan. Satgas itu juga wajib menyediakan sarana tempat cuci tangan di pintu masuk," tutur Arief.
Politikus Demokrat itu mengimbau para jemaah yang nantinya melaksanakan shalat di masjid atau musala untuk membawa sajadah atau perlengkapan salat lainnya dari rumah.
"Serta, jemaah harus memakai masker dan menjaga jarak," imbau dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.