JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Adi Widodo, memastikan tidak ada pengurangan pegawai, baik itu pegawai tetap, kontrak, maupun harian lepas setelah TMII diambil alih oleh negara.
"Dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kemarin kan juga menjanjikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dari Direktur Utama kami juga menjamin itu. Tidak akan ada pengurangan pegawai," kata Adi saat ditemui di kantornya, Kamis (8/4/2021).
Adi menambahkan, selama pandemi, belum ada pengurangan pegawai di TMII.
Baca juga: Saat Negara Ambil Alih Pengelolaan TMII dari Keluarga Soeharto
"Kami sudah sama-sama menjalani selama pandemi ini satu tahun, kami menjalani susah senang bareng," tutur Adi.
"Ya kami berharap ke depannya ada langkah pengelolaan baru dari pemerintah, kami akan jadi lebih baik bagi TMII maupun bagi pekerjanya," imbuhnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan bahwa pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) resmi berpindah kepada Kemensetneg.
Baca juga: Negara Ambil Alih Pengelolaan TMII, Hak Staf dan Fasilitas Tetap Diberikan
Hal itu Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII.
"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," ujar Pratikno dalam konferensi pers virtual pada Rabu (7/4/2021).
"Dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan Yayasan Harapan Kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK dan Kemayoran," jelasnya.
Baca juga: Komisi II DPR Harap Pemerintah Dapat Selamatkan TMII Jadi Aset Penting Negara
Menurut Pratikno, terbitnya Perpres Nomor 19 tersebut dilatarbelakangi masukan banyak pihak soal TMII.
Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pratikno menjelaskan, sebelumnya dasar hukum soal TMII merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977.
"Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita," ungkap Pratikno.
"Sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola milik negara ini," lanjutnya.
Adapun Yayasan Harapan Kita dimiliki oleh Presiden Kedua Republik Indonesia Soeharto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.