YJAKARTA, KOMPAS.com - Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) diambil alih oleh negara. Setelah 44 tahun, aset milik negara itu tak akan lagi dikelola Yayasan Harapan Kita milik Soeharto.
Keputusan pengambilalihan pengelolaan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2021 dan berlaku sejak diundangkan, yakni 1 April 2021.
Pantauan Kompas.com, plang pemberitahuan pengambilalihan telah berdiri di depan pintu gerbang utama.
Baca juga: Cara Rezim Soeharto Meredam Gelombang Protes atas Pembangunan TMII
"Taman Mini Indonesia Indah dalam penguasaan dan pengelolaan Kemensetneg sejak 1 April 2021 (Perpres No.19/2021)," tulis plang tersebut.
Kepala Humas TMII Adi Widodo mengatakan, plang tersebut dipasang pada Rabu kemarin.
"Kemarin kan ada pemasangan plang itu terkait pengambilalihan ini," kata Adi saat ditemui, Kamis (8/4/2021).
Adi mengatakan, pengambilalihan ini merupakan keputusan yang wajar.
Baca juga: TMII Diambil Alih Negara, Pengelola Pastikan Tak Ada Pengurangan Pegawai
"Ini proses yang panjang bahwa ada pembicaraan kelembagaan. TMII tuh perlu diperbaiki untuk jadi lembaga yang secara hukum memudahkan semua, berbagai pihak berperan dan itu sudah lama," ujar Adi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan bahwa pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) resmi berpindah kepada Kemensetneg.
"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," ujar Pratikno dalam konferensi pers virtual pada Rabu (7/4/2021).
"Dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan Yayasan Harapan Kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK dan Kemayoran," ucap dia.
Baca juga: TMII Bisa Dikunjungi di Masa Pandemi, Ini Jadwal dan Tarif Rekreasi hingga Museum
Menurut Pratikno, terbitnya Perpres Nomor 19 tersebut dilatarbelakangi masukan banyak pihak soal TMII.
Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pratikno menjelaskan, sebelumnya dasar hukum soal TMII merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977.
"Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita," ungkap Pratikno.
"Sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola milik negara ini," lanjutnya.
Adapun Yayasan Harapan Kita dimiliki oleh Presiden Kedua Republik Indonesia Soeharto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.