JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta pemerintah agar memperhatikan pengusaha yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan pada tahun ini.
Sarman menilai bahwa seruan yang ditujukan bagi pengusaha untuk membayarkan THR sah-sah saja.
Namun, kata dia, pemerintah seharusnya mempertimbangkan perusahaan dengan cashflow yang masih sekarat, seperti misalnya perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata, baik hotel, restoran, maupun kafe.
"Kasat mata kita bisa melihat jumlah pengunjung hotel yang sangat sepi. Apakah mereka harus dipaksa membayar THR, belum lagi sektor-sektor jasa, otomotif, properti, konstruksi, ritel, dan lainnya," kata Sarman kepada Kompas.com, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Dewan Pertimbangan Kadin Jakarta: Tak Elok jika Pengusaha Dipaksa Bayar THR Masih Kondisi Pandemi
Oleh karenanya, Sarman menyarankan agar pengusaha yang tidak memiliki kemampuan cukup diperbolehkan untuk menyicil dan menunda pemberian THR.
Sebab, menurut dia, pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih minus. Artinya, saat ini kondisi dunia usaha masih tertekan dan masih dalam proses pemulihan.
"Menurut hemat kami bahwa opsi mencicil dan menunda menjadi alternatif yang harus diputuskan bersama secara bi partit dengan regulasi dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja," kata dia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mendorong agar pihak swasta memberikan THR kepada karyawan mereka. Jokowi menyampaikan hal tersebut di dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pemerintah: Sudah Waktunya Swasta Beri THR ke Karyawan
"Ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto selepas sidang kabinet.
Jokowi disebut meminta agar pertumbuhan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19 berjalan beriringan. Sehingga salah satu upaya untuk diwujudkan jalan beriringan tersebut melalui pemberian THR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.