TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 pada siang hari selama bulan Ramadhan 2021.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan, penyeleggaraan vaksinasi pada siang hari itu akan dilakukan sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
"Vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat islam yang sedang berpuasa," ungkap Liza kepada awak media, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Epidemiolog Unpad Beri Tips Vaksinasi Covid-19 Saat Bulan Ramadan
Waktu pelaksanaan vaksinasi Covid-19 khusus saat bulan Ramadhan 2021, kata Liza, akan dilakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Liza menyebut pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebelum bulan Ramadhan 2021 dimulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
"Lokasi vaksinasi akan kami dekatkan agar memudahkan penerima vaksin," ucap Liza.
Baca juga: Selama Ramadhan, Dinkes DIY Gelar Vaksinasi Covid-19 Hanya sampai Siang Hari
"Yang tadinya sehari ada 400 sasaran di satu Puskesmas, jadi 100 sasaran di satu Puskesmas pas Ramadhan (2021)," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, MUI menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Berdasarkan fatwa itu, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.
Baca juga: MUI Kota Tangerang Harap Penyuntikan Vaksin Covid-19 Dilakukan Malam Hari
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari siaran pers pada Rabu (17/3/2021).
Dengan demikian, kata Asrorun, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Meski demikian, MUI memberikan tiga rekomendasi soal vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan.
Pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa," tutur Asrorun.
Pertimbangannya, jika dilakukan saat siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.