JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) diambil alih oleh negara.
"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers virtual pada Rabu (7/4/2021).
"Dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan Yayasan Harapan Kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK dan Kemayoran," ujar dia.
Baca juga: TMII Diambil Alih Negara, Pengelola Pastikan Tak Ada Pengurangan Pegawai
Pratikno menyebut, sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita milik Presiden Kedua Republik Indonesia Soeharto mengelola TMII.
Kini, yayasan itu diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kemensetneg.
Pengambilalihan ini membuat sejumlah karyawan dan pedagang di TMII angkat bicara.
Baca juga: Mensesneg: TMII Tidak Selamanya Dikelola Kemensetneg
Barnas, tukang sapu di TMII, berharap ia tidak kehilangan pekerjaan setelah TMII diambil alih oleh negara.
"Harapannya masih diterusin, masih dipakai lagi," kata pria 57 tahun itu saat ditemui, Kamis (8/4/2021).
Barnas merupakan pekerja harian lepas di TMII. Ia digaji berdasarkan jumlah hari kerja.
"Kalau masuk ya digaji, kalau libur ya enggak. Tetapi per bulan dibatasi maksimal 26 hari kerja," tutur dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan