JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kondisi dunia usaha di Indonesia masih sama dengan tahun lalu.
Bahkan untuk beberapa sektor, khususnya sektor pariwisata disebut belum pulih dari dampak pandemi Covid-19.
"Contoh misalnya sektor pariwisata dan turunannya masih jauh dari kata pulih terlebih sektor hiburan malam yang sudah setahun tutup, sektor jasa (EO), properti, otomotif, UMKM masih pada posisi berjuang untuk mampu bertahan," kata Sarman kepada Kompas.com, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Dewan Pertimbangan Kadin Jakarta: Tak Elok jika Pengusaha Dipaksa Bayar THR Masih Kondisi Pandemi
Oleh karenanya, dia meminta Pemerintah juga memperhatikan pengusaha yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan pada tahun ini.
Sarman yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) ini menyarankan agar pengusaha yang tidak memiliki kemampuan diizinkan menyicil dan menunda pemberian THR.
Sebab, menurut dia, pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih minus. Ini artinya, saat ini kondisi dunia usaha masih tertekan dan masih dalam proses pemulihan.
"Menurut hemat kami bahwa opsi mencicil dan menunda menjadi alternatif yang harus diputuskan bersama secara bi partit dengan regulasi dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja," kata dia.
Sarman tidak menampik adanya kemungkinan perusahaan yang masih belum membayarkan THR karyawan pada tahun 2020 karena kondisi keuangan yang belum memungkinkan.
Namun, dia yakin, pengusaha yang belum membayarkan THR tersebut tidak lari dari tanggung jawab. Dia juga meminta adanya pengertian dari serikat pekerja.
Baca juga: Pemerintah Wajibkan Perusahaan Bayar Penuh THR 2021
"Tapi kami sangat yakin bahwa pengusaha tidak akan lari dari tanggung jawab, jika cashflow-nya sudah normal dan memungkinkan pasti akan dibayarkan," kata Sarman.
Ia juga mengingatkan agar serikat pekerja melaporkan pengusaha yang memiliki kemampuan membayar THR, tetapi tidak melaksanakan kewajibannya.
"Bila perlu diberikan sanksi tegas," tutur dia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mendorong agar pihak swasta memberikan THR kepada karyawan mereka.
Jokowi menyampaikan hal tersebut di dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu.
"Ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto selepas sidang kabinet.