JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kondisi dunia usaha di Indonesia masih sama dengan tahun lalu.
Bahkan untuk beberapa sektor, khususnya sektor pariwisata disebut belum pulih dari dampak pandemi Covid-19.
"Contoh misalnya sektor pariwisata dan turunannya masih jauh dari kata pulih terlebih sektor hiburan malam yang sudah setahun tutup, sektor jasa (EO), properti, otomotif, UMKM masih pada posisi berjuang untuk mampu bertahan," kata Sarman kepada Kompas.com, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Dewan Pertimbangan Kadin Jakarta: Tak Elok jika Pengusaha Dipaksa Bayar THR Masih Kondisi Pandemi
Oleh karenanya, dia meminta Pemerintah juga memperhatikan pengusaha yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan pada tahun ini.
Sarman yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) ini menyarankan agar pengusaha yang tidak memiliki kemampuan diizinkan menyicil dan menunda pemberian THR.
Sebab, menurut dia, pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih minus. Ini artinya, saat ini kondisi dunia usaha masih tertekan dan masih dalam proses pemulihan.
"Menurut hemat kami bahwa opsi mencicil dan menunda menjadi alternatif yang harus diputuskan bersama secara bi partit dengan regulasi dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja," kata dia.
Sarman tidak menampik adanya kemungkinan perusahaan yang masih belum membayarkan THR karyawan pada tahun 2020 karena kondisi keuangan yang belum memungkinkan.
Namun, dia yakin, pengusaha yang belum membayarkan THR tersebut tidak lari dari tanggung jawab. Dia juga meminta adanya pengertian dari serikat pekerja.
Baca juga: Pemerintah Wajibkan Perusahaan Bayar Penuh THR 2021
"Tapi kami sangat yakin bahwa pengusaha tidak akan lari dari tanggung jawab, jika cashflow-nya sudah normal dan memungkinkan pasti akan dibayarkan," kata Sarman.
Ia juga mengingatkan agar serikat pekerja melaporkan pengusaha yang memiliki kemampuan membayar THR, tetapi tidak melaksanakan kewajibannya.
"Bila perlu diberikan sanksi tegas," tutur dia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mendorong agar pihak swasta memberikan THR kepada karyawan mereka.
Jokowi menyampaikan hal tersebut di dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu.
"Ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto selepas sidang kabinet.
Jokowi disebut meminta agar pertumbuhan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19 berjalan beriringan.
Baca juga: Masih Dibahas, Aturan Pembayaran THR Rampung Pekan Ini
Sehingga salah satu upaya untuk diwujudkan jalan beriringan tersebut melalui pemberian THR.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, Pemerintah memastikan perusahaan swasta wajib membayarkan THR secara penuh pada tahun ini.
Artinya, tak lagi dicicil atau dipotong seperti pada tahun lalu. Hal ini lantaran pemerintah telah memberikan banyak stimulus bagi dunia usaha untuk bisa tetap bertahan pada masa pandemi Covid-19.
"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia swasta membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," ujar dia dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021, Kamis (8/4/2021).
Susiwijono menegaskan, sederet insentif yang sudah digelontorkan pemerintah salah satunya agar pengusaha tetap mampu membayarkan THR pada karyawannya.
"Selama pandemi berbagai insentif sudah kami berikan ke berbagai sektor, yang intinya pada saat Ramadhan ini, begitu sudah diberikan pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya," pungkas dia.
Pemerintah pada 2020 mengizinkan pengusaha untuk mencicil pemberian THR bagi karyawannya karena alasan pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melalui SE tersebut, Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.
Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE, dikutip Kompas.com di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.
Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
Praktiknya, THR kemudian dibayarkan dua kali, yakni menjelang Lebaran dan Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.