JAKARTA, KOMPAS.com - Taman Mini Indonesia Indah (TMII), objek wisata di Jakarta Timur, menjadi sorotan dalam sebulan terakhir.
Ada dua isu besar di bali sorotan terhadap TMII tersebut, yakni gugatan dari perusahaan di Singapura dan pengambil alihan pengelololaan oleh pemerintah pusat dari Yayasan Harapan Kita milik keluarga Presiden kedua Soeharto.
Berikut Kompas.com merangkumkan.
Baca juga: Aturan SIKM Selama Masa Larangan Mudik 2021: Lokasi Pengecekan, Masa Berlaku, dll
Mitora Pte Ktd, perusahaan asal Singapura, menggugat perdata 5 anak Presiden Soeharto, yakni Siti Hardianti (Tutut Soeharto), Bambang Trihatmojo, Siti Hediati (Titiek Soeharto), Sigit Harjojudanto, dan Siti Hutami (Mamiek Soeharto).
Beberapa diketahui memiliki jabatan dalam struktur manajemen di Yayasan Harapan Kita.
Tutut merupakan Ketua Umum, Bambang sebagai Pembina, dan Sigit adalah Ketua di yayasan tersebut.
Selain anak Soeharto, Mitora juga menggugat Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Soehardjo sendiri juga Pembina di Yayasan Harapan Kita.
Perusahaan itu melayangkan gugatan tersebut pada Maret 2021 lalu.
Baca juga: TMII Diambil Alih Negara, Karyawan dan Pedagang Tak Ingin Kehilangan Pekerjaan
Nilai gugatan tersebut mencapai Rp 584 miliar yang terdiri dari Rp 84 miliar untuk membayar kewajiban dan Rp 500 miliar sebagai ganti rugi immateriil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.