JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, serikat pekerja meminta agar pemerintah mewajibkan pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran secara penuh.
"Usulan dari serikat menyebutkan THR dibayar full," kata Andri saat dihubungi melalui telepon, Jumat (9/4/2021).
Sedangkan dari para pengusaha, kata Andri, masih meminta kelonggaran membayar THR tidak secara penuh, karena ekonomi belum sepenuhnya bangkit akibat pandemi Covid-19.
"Dari asosiasi (pengusaha) seperti kemarin (kebijakan tahun lalu) karena memang beralasan kondisi Covid-19 masih belum berakhir," ujar dia.
Baca juga: Dewan Pertimbangan Kadin Jakarta: Tak Elok jika Pengusaha Dipaksa Bayar THR Masih Kondisi Pandemi
Andri berucap, Disnakertrans saat ini belum memutuskan apakah akan menerapkan kewajiban membayar THR secara penuh atau tidak.
Disnakertrans DKI Jakarta masih menunggu payung hukum yang dibuat pemerintah pusat untuk menentukan kewajiban pembayaran THR tahun ini.
"Kalau pemerintah pusat sudah ada ketentuannya, nanti kami di wilayah ataupun di daerah akan mensosialisasikan tersebut baik kepada asosiasi (pengusaha) maupun kepada federasi (serikat pekerja)," kata Andri.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mendorong agar pihak swasta memberikan THR kepada karyawan mereka.
Baca juga: Diminta Bayar THR Penuh, Pengusaha Sebut Beberapa Sektor Usaha di Jakarta Belum Pulih
Jokowi menyampaikan hal tersebut di dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu.
"Ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto selepas sidang kabinet.
Jokowi disebut meminta agar pertumbuhan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19 berjalan beriringan.
Sehingga salah satu upaya untuk diwujudkan jalan beriringan tersebut melalui pemberian THR.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, Pemerintah memastikan perusahaan swasta wajib membayarkan THR secara penuh pada tahun ini.
Artinya, tak lagi dicicil atau dipotong seperti pada tahun lalu. Hal ini lantaran pemerintah telah memberikan banyak stimulus bagi dunia usaha untuk bisa tetap bertahan pada masa pandemi Covid-19.
"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia swasta membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," ujar dia dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Pemerintah Wajibkan Perusahaan Bayar Penuh THR 2021