JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, serikat pekerja meminta agar pemerintah mewajibkan pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran secara penuh.
"Usulan dari serikat menyebutkan THR dibayar full," kata Andri saat dihubungi melalui telepon, Jumat (9/4/2021).
Sedangkan dari para pengusaha, kata Andri, masih meminta kelonggaran membayar THR tidak secara penuh, karena ekonomi belum sepenuhnya bangkit akibat pandemi Covid-19.
"Dari asosiasi (pengusaha) seperti kemarin (kebijakan tahun lalu) karena memang beralasan kondisi Covid-19 masih belum berakhir," ujar dia.
Baca juga: Dewan Pertimbangan Kadin Jakarta: Tak Elok jika Pengusaha Dipaksa Bayar THR Masih Kondisi Pandemi
Andri berucap, Disnakertrans saat ini belum memutuskan apakah akan menerapkan kewajiban membayar THR secara penuh atau tidak.
Disnakertrans DKI Jakarta masih menunggu payung hukum yang dibuat pemerintah pusat untuk menentukan kewajiban pembayaran THR tahun ini.
"Kalau pemerintah pusat sudah ada ketentuannya, nanti kami di wilayah ataupun di daerah akan mensosialisasikan tersebut baik kepada asosiasi (pengusaha) maupun kepada federasi (serikat pekerja)," kata Andri.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mendorong agar pihak swasta memberikan THR kepada karyawan mereka.
Baca juga: Diminta Bayar THR Penuh, Pengusaha Sebut Beberapa Sektor Usaha di Jakarta Belum Pulih
Jokowi menyampaikan hal tersebut di dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu.
"Ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto selepas sidang kabinet.
Jokowi disebut meminta agar pertumbuhan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19 berjalan beriringan.
Sehingga salah satu upaya untuk diwujudkan jalan beriringan tersebut melalui pemberian THR.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, Pemerintah memastikan perusahaan swasta wajib membayarkan THR secara penuh pada tahun ini.
Artinya, tak lagi dicicil atau dipotong seperti pada tahun lalu. Hal ini lantaran pemerintah telah memberikan banyak stimulus bagi dunia usaha untuk bisa tetap bertahan pada masa pandemi Covid-19.
"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia swasta membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," ujar dia dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Pemerintah Wajibkan Perusahaan Bayar Penuh THR 2021
Susiwijono menegaskan, sederet insentif yang sudah digelontorkan pemerintah salah satunya agar pengusaha tetap mampu membayarkan THR pada karyawannya.
"Selama pandemi berbagai insentif sudah kami berikan ke berbagai sektor, yang intinya pada saat Ramadhan ini, begitu sudah diberikan pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya," pungkas dia.
Pemerintah pada 2020 mengizinkan pengusaha untuk mencicil pemberian THR bagi karyawannya karena alasan pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melalui SE tersebut, Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.
Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE, dikutip Kompas.com di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.
Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
Praktiknya, THR kemudian dibayarkan dua kali, yakni menjelang Lebaran dan Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.