Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/04/2021, 12:08 WIB

Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan, sungai, danau, dan penyeberangan.

Sedangkan untuk pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, yaitu mereka yang bekerja atau dalam perjalanan dinas bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Baca juga: Tugu Sepeda Rp 800 Juta Dibangun untuk Mempercantik Jakarta, Mendukung Pesepeda dan Pelaku Seni

Sedangkan kendaraan yang masuk kategori pengecualian alias diperbolehkan melakukan perjalanan adalah kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia, kendaraan dinas operasinal berpelat dinas TNI dan Polri, kendaran dinas perjalanan petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Kemudian, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat ibu hamil, dan anggota keluarga intinya.

Selanjutnya, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Viral Sekuriti Halangi Pemilik Gudang yang Dirampok di Ruko Cempaka Mas, Begini Duduk Perkaranya

Viral Sekuriti Halangi Pemilik Gudang yang Dirampok di Ruko Cempaka Mas, Begini Duduk Perkaranya

Megapolitan
Pembelaan Pedagang 'Thrift' soal Larangan Impor Pakaian Bekas: Tak Ganggu UMKM dan Layak Pakai

Pembelaan Pedagang "Thrift" soal Larangan Impor Pakaian Bekas: Tak Ganggu UMKM dan Layak Pakai

Megapolitan
Kala Makam di TPU Semper Rata dengan Banjir, Peziarah Hanya Bisa Tabur Bunga di Atas Air...

Kala Makam di TPU Semper Rata dengan Banjir, Peziarah Hanya Bisa Tabur Bunga di Atas Air...

Megapolitan
Banjir Kerap Menggenangi Makam, TPU Semper Jakut Bakal Direvitalisasi

Banjir Kerap Menggenangi Makam, TPU Semper Jakut Bakal Direvitalisasi

Megapolitan
Rincian Zona Hitam dan Merah Bencana di Kota Bogor, Ribuan Warga Akan Direlokasi demi Keamanan

Rincian Zona Hitam dan Merah Bencana di Kota Bogor, Ribuan Warga Akan Direlokasi demi Keamanan

Megapolitan
Saat Ribuan Keluarga di Kota Bogor Tinggal di Zona Hitam dan Merah Bencana…

Saat Ribuan Keluarga di Kota Bogor Tinggal di Zona Hitam dan Merah Bencana…

Megapolitan
Begini Cara Dapatkan Tiket Gratis Ancol selama Ramadhan 2023

Begini Cara Dapatkan Tiket Gratis Ancol selama Ramadhan 2023

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi yang 'Diseruduk' Fortuner Juga Ditunjuk-tunjuk dan Dimaki | Pria 18 Tahun Tipu Puluhan Teman Kencannya

[POPULER JABODETABEK] Polisi yang "Diseruduk" Fortuner Juga Ditunjuk-tunjuk dan Dimaki | Pria 18 Tahun Tipu Puluhan Teman Kencannya

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Brebes 2023

Tarif Tol Jakarta-Brebes 2023

Megapolitan
 Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Kota Tangerang Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Kota Tangerang Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke