JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan delapan titik penyekatan terkait larangan mudik Lebaran 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penyekatan itu untuk menyaring pengendara yang akan mudik Lebaran.
"Penyekatan untuk memfilter kendaraan penumpang roda empat, dua, dan bus yang meninggalkan Jakarta," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Jumat (9/4/2021).
Sambodo menegaskan, sebanyak delapan titik penyekatan itu berada di jalan tol, jalan arteri, dan beberapa terminal bus di Jakarta.
Baca juga: Aturan SIKM Selama Masa Larangan Mudik 2021: Lokasi Pengecekan, Masa Berlaku, dll
"Di jalan tol dua, di arteri non-tol ada tiga, dan di terminal ada tiga," kata Sambodo.
Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya berencana memperluas titik penyekatan dengan menambah empat hingga enam lokasi.
Namun, penambahan sejumlah titik itu ditetapkan setelah melakukan survei situasi menjelang Lebaran 2021.
"Rencana kita akan tambah lokasi (penyekatan) empat atau enam lagi. Tapi, nanti kita tetapkan setelah survei menjelang tanggal 6 Mei 2021," ucap Sambodo.
Baca juga: Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Kecuali bagi Orang-orang Ini...
Adapun delapan titik penyekatan yang telah ditetapkan, berikut lokasinya:
1. Jalan tol arah Cikampek
2. Jalan tol arah Merak
1. Harapan Indah, Kota Bekasi
2. Jati Uwung, Tangerang Kota
3. Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi
1. Pulogebang
2. Kampung Rambutan
3. Kalideres
Baca juga: Seluruh Moda Transportasi Mudik Dilarang Beroperasi, 6-17 Mei 2021
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Polri akan menerapkan sanksi terhadap kendaraan yang melanggar larangan operasional moda transportasi selama peniadaan mudik pada Lebaran 2021.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, sanksi pertama yakni kendaraan diminta putar balik.
Sanksi ini berlaku bagi kendaraan yang tidak sesuai klasifikasi dapat beroperasi di tengah peniadaan mudik.
"Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan seperti yang kami sampaikan tadi dan tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan akan diputar balik," ujar Budi dalam konferensi pers dikutip dari kanal YouTube BNPB, Kamis (8/4/2021).
Selain itu, petugas juga akan menerapkan sanksi berupa penilangan ataupun sanksi berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan.
Baca juga: Ini Sanksi bagi Kendaraan yang Nekat Beroperasi Saat Peniadaan Mudik
Kemenhub menetapkan larangan operasi bagi semua moda transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian untuk kegiatan mudik Idul Fitri yang berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan ini merujuk dengan ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik pada Idul Fitri 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Larangan ini juga mengatur mengenai pengecualian bagi transportasi yang melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah aglomerasi atau kawasan perkotaan.
Larangan operasi semua moda transportasi meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan, sungai, danau, dan penyeberangan.
Sedangkan untuk pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, yaitu mereka yang bekerja atau dalam perjalanan dinas bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Baca juga: Tugu Sepeda Rp 800 Juta Dibangun untuk Mempercantik Jakarta, Mendukung Pesepeda dan Pelaku Seni
Sedangkan kendaraan yang masuk kategori pengecualian alias diperbolehkan melakukan perjalanan adalah kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia, kendaraan dinas operasinal berpelat dinas TNI dan Polri, kendaran dinas perjalanan petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Kemudian, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat ibu hamil, dan anggota keluarga intinya.
Selanjutnya, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.