Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/04/2021, 12:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan delapan titik penyekatan terkait larangan mudik Lebaran 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penyekatan itu untuk menyaring pengendara yang akan mudik Lebaran.

"Penyekatan untuk memfilter kendaraan penumpang roda empat, dua, dan bus yang meninggalkan Jakarta," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Jumat (9/4/2021).

Sambodo menegaskan, sebanyak delapan titik penyekatan itu berada di jalan tol, jalan arteri, dan beberapa terminal bus di Jakarta.

Baca juga: Aturan SIKM Selama Masa Larangan Mudik 2021: Lokasi Pengecekan, Masa Berlaku, dll

"Di jalan tol dua, di arteri non-tol ada tiga, dan di terminal ada tiga," kata Sambodo.

Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya berencana memperluas titik penyekatan dengan menambah empat hingga enam lokasi.

Namun, penambahan sejumlah titik itu ditetapkan setelah melakukan survei situasi menjelang Lebaran 2021.

"Rencana kita akan tambah lokasi (penyekatan) empat atau enam lagi. Tapi, nanti kita tetapkan setelah survei menjelang tanggal 6 Mei 2021," ucap Sambodo.

Baca juga: Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Kecuali bagi Orang-orang Ini...

Adapun delapan titik penyekatan yang telah ditetapkan, berikut lokasinya:

Titik check point di jalan tol:

1. Jalan tol arah Cikampek

2. Jalan tol arah Merak


Titik check point di jalan arteri non-tol:

1. Harapan Indah, Kota Bekasi

2. Jati Uwung, Tangerang Kota

3. Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi


Titik check point di terminal bus:

1. Pulogebang

2. Kampung Rambutan

3. Kalideres

Baca juga: Seluruh Moda Transportasi Mudik Dilarang Beroperasi, 6-17 Mei 2021

Sanksi bagi moda transportasi yang melanggar

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Polri akan menerapkan sanksi terhadap kendaraan yang melanggar larangan operasional moda transportasi selama peniadaan mudik pada Lebaran 2021.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, sanksi pertama yakni kendaraan diminta putar balik.

Sanksi ini berlaku bagi kendaraan yang tidak sesuai klasifikasi dapat beroperasi di tengah peniadaan mudik.

"Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan seperti yang kami sampaikan tadi dan tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan akan diputar balik," ujar Budi dalam konferensi pers dikutip dari kanal YouTube BNPB, Kamis (8/4/2021).

Selain itu, petugas juga akan menerapkan sanksi berupa penilangan ataupun sanksi berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan.

Baca juga: Ini Sanksi bagi Kendaraan yang Nekat Beroperasi Saat Peniadaan Mudik

Kemenhub menetapkan larangan operasi bagi semua moda transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian untuk kegiatan mudik Idul Fitri yang berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan ini merujuk dengan ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik pada Idul Fitri 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Larangan ini juga mengatur mengenai pengecualian bagi transportasi yang melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah aglomerasi atau kawasan perkotaan.

Larangan operasi semua moda transportasi meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan, sungai, danau, dan penyeberangan.

Sedangkan untuk pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, yaitu mereka yang bekerja atau dalam perjalanan dinas bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Baca juga: Tugu Sepeda Rp 800 Juta Dibangun untuk Mempercantik Jakarta, Mendukung Pesepeda dan Pelaku Seni

Sedangkan kendaraan yang masuk kategori pengecualian alias diperbolehkan melakukan perjalanan adalah kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia, kendaraan dinas operasinal berpelat dinas TNI dan Polri, kendaran dinas perjalanan petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Kemudian, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat ibu hamil, dan anggota keluarga intinya.

Selanjutnya, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ruko di Atas Saluran Air di Pluit Kini Jadi 2 Lantai, Ketua RT: Pemilik Semakin Berani karena Dibiarkan

Ruko di Atas Saluran Air di Pluit Kini Jadi 2 Lantai, Ketua RT: Pemilik Semakin Berani karena Dibiarkan

Megapolitan
Pemilik Rumah yang Digusur di Duren Sawit: Kami Kaget, Ahli Warisnya Tidak Pernah Minta Eksekusi

Pemilik Rumah yang Digusur di Duren Sawit: Kami Kaget, Ahli Warisnya Tidak Pernah Minta Eksekusi

Megapolitan
Orang-orang di Balik Megahnya Masjid Istiqlal, Bahu-membahu Mengurus Masjid Terbesar di Asia Tenggara

Orang-orang di Balik Megahnya Masjid Istiqlal, Bahu-membahu Mengurus Masjid Terbesar di Asia Tenggara

Megapolitan
2 Pelaku Tawuran yang Lukai Pria di Cisauk Ditangkap, Keduanya Masih di Bawah Umur

2 Pelaku Tawuran yang Lukai Pria di Cisauk Ditangkap, Keduanya Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Irjen Fadil Imran Dimutasi, Kapolda Metro Jaya Dijabat Irjen Karyoto

Irjen Fadil Imran Dimutasi, Kapolda Metro Jaya Dijabat Irjen Karyoto

Megapolitan
Dimutasi Kapolri, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Diangkat Jadi Kabaharkam Polri

Dimutasi Kapolri, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Diangkat Jadi Kabaharkam Polri

Megapolitan
Seorang Pria Tiba-tiba Dibacok Orang Tak Dikenal Saat Lintasi Jalan Raya Cisauk

Seorang Pria Tiba-tiba Dibacok Orang Tak Dikenal Saat Lintasi Jalan Raya Cisauk

Megapolitan
Duduk Perkara Penggusuran Rumah Mewah di Duren Sawit, Pemilik Ungkap Berbagai Kejanggalan

Duduk Perkara Penggusuran Rumah Mewah di Duren Sawit, Pemilik Ungkap Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Imigrasi Ungkap Sindikat Penyelundupan Manusia, Berawal dari WNA Mau ke Australia Pakai Visa Palsu

Imigrasi Ungkap Sindikat Penyelundupan Manusia, Berawal dari WNA Mau ke Australia Pakai Visa Palsu

Megapolitan
Perkiraan Cuaca 29 Maret 2023, BMKG: Wilayah DKI Jakarta Diguyur Hujan sejak Pagi hingga Sore Hari

Perkiraan Cuaca 29 Maret 2023, BMKG: Wilayah DKI Jakarta Diguyur Hujan sejak Pagi hingga Sore Hari

Megapolitan
Duduk Perkara Viralnya Foto Alphard Masuk Apron Bandara Soekarno-Hatta: Rombongan Sri Mulyani yang Pulang Dinas

Duduk Perkara Viralnya Foto Alphard Masuk Apron Bandara Soekarno-Hatta: Rombongan Sri Mulyani yang Pulang Dinas

Megapolitan
Pemilik Travel Umrah PT Naila Penipu Jemaah Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Pemilik Travel Umrah PT Naila Penipu Jemaah Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Megapolitan
Saat Kasus Penipuan Umrah Terjadi Lagi: Pelakunya Suami Istri, Kerugian Korban Capai Rp 91 Miliar

Saat Kasus Penipuan Umrah Terjadi Lagi: Pelakunya Suami Istri, Kerugian Korban Capai Rp 91 Miliar

Megapolitan
Saat Pemilik Ruko di Pluit yang Dirikan Bangunan di Atas Saluran Air Merasa Kebal Hukum…

Saat Pemilik Ruko di Pluit yang Dirikan Bangunan di Atas Saluran Air Merasa Kebal Hukum…

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Pademangan soal Tetangganya yang Produksi Ciu di Rumah, Tak Kapok meski Pernah Ditangkap

Keluh Kesah Warga Pademangan soal Tetangganya yang Produksi Ciu di Rumah, Tak Kapok meski Pernah Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke