3. Penggunaan listrik ilegal mengakibatkan arus listrik terlalu besar hingga tidak mampu menampung.
4. Menyambung sekring yang putus dengan kawat.
5. Stop kontak/kabel tidak sengaja terkena air.
6. Instalasi listrik tidak sesuai standar atau terdaftar sebagai anggota Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI).
7. Mengganjal Miniature Circuit Breaker (MCB) yang sering turun (jeglek) karena tidak sesuai kapasitas beban.
8. Penggunaan listrik yang menumpuk pada satu terminal listrik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.