JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan bersiaga di jalan-jalan tikus yang kerap digunakan pemudik untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Pasalnya, pemerintah pusat telah melarang kegiatan pulang kampung atau mudik selama periode libur hari raya Idul Fitri tahun ini demi menekan penyebaran Covid-19.
Perjalanan yang dilarang adalah perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara di dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Polda Metro Siapkan 8 Titik Penyekatan Cegah Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
"Celah-celah bagi mereka yang ingin mudik apalagi lewat jalur-jalur tikus itu sudah diantisipasi," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Jumat (9/4/2021) dilansir dari Tribun Jakarta.
Meksi begitu, Riza tetap meminta masyarakat untuk tidak mudik sesuai anjuran pemerintah. Sebab, menurut Riza, kesadaran masyarakat adalah kunci utama untuk menekan penyebaran Covid-19.
Apabila masyarakat masih tidak sadar tentang bahaya Covid-19 dan tujuan dari larangan mudik, maka mereka akan terus mencari celah untuk bisa keluar dari wilayah DKI Jakarta.
"Kalau semua harus ada regulasi, semua harus ada aparat, harus ada sanksi, pertanyaannya di mana letak kesadaran kita," kata Ariza.
"Sekalipun pintunya terbuka, tapi kalau kesadaran masyarakat tinggi itu jauh lebih baik; lebih mulia ada kesadaran," tambahnya.
Baca juga: Aturan SIKM Selama Masa Larangan Mudik 2021: Lokasi Pengecekan, Masa Berlaku, dll