TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di wilayah Kota Tangerang dilarang mudik Lebaran 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebut, larangan mudik Lebaran 2021 untuk ASN mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Adapun larangan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Aturan SIKM Selama Masa Larangan Mudik 2021: Lokasi Pengecekan, Masa Berlaku, dll
Berdasar SE tersebut, kata Arief, ada sejumlah peraturan yang mengizinkan ASN untuk mudik Lebaran. Namun, dengan persyaratan yang ketat.
"Saya baca, katanya Menpan-RB, (ASN) boleh mudik dengan persyaratan ketat. Jadi ini yang lagi kami pelajari. Tentunya persyaratan ketat itu ada kriterianya," papar Arief saat ditemui, Jumat (9/4/2021).
Arief melanjutkan, beberapa kriteria bagi ASN yang diizinkan mudik Lebaran adalah ASN yang keluarganya sedang sakit, atau meninggal.
"Tapi kalau ada yang paksain tanpa persyaratan itu, pastinya akan diberikan sanksi," ungkap pria 43 tahun tersebut.
Baca juga: Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Kecuali bagi Orang-orang Ini...
Sementara ini, lanjut dia, pihaknya tengah mendiskusikan untuk membuat peraturan turunan dari SE Kemenpan-RB tersebut untuk ASN di Kota Tangerang.
Menurut Arief, sanksi yang akan diberikan bagi ASN yang melanggar larangan mudik Lebaran 2021 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kepegawaian.
"Sebenarnya, di peraturan kepegawaian sudah jelas. Di PP tentang Kepegawaian, ada sanksi berat, sanksi sedang, dan sanksi ringan," kata dia.
Politikus Demokrat itu mengimbau, ASN di Kota Tangerang dapat mematuhi SE Kemenpan-RB terkait larangan mudik Lebaran.