Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Langgar Aturan Mudik Lebaran, Wali Kota Tangerang: Pasti Diberikan Sanksi

Kompas.com - 09/04/2021, 14:15 WIB
Muhammad Naufal,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di wilayah Kota Tangerang dilarang mudik Lebaran 2021.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebut, larangan mudik Lebaran 2021 untuk ASN mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Adapun larangan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Aturan SIKM Selama Masa Larangan Mudik 2021: Lokasi Pengecekan, Masa Berlaku, dll

Berdasar SE tersebut, kata Arief, ada sejumlah peraturan yang mengizinkan ASN untuk mudik Lebaran. Namun, dengan persyaratan yang ketat.

"Saya baca, katanya Menpan-RB, (ASN) boleh mudik dengan persyaratan ketat. Jadi ini yang lagi kami pelajari. Tentunya persyaratan ketat itu ada kriterianya," papar Arief saat ditemui, Jumat (9/4/2021).

Arief melanjutkan, beberapa kriteria bagi ASN yang diizinkan mudik Lebaran adalah ASN yang keluarganya sedang sakit, atau meninggal.

"Tapi kalau ada yang paksain tanpa persyaratan itu, pastinya akan diberikan sanksi," ungkap pria 43 tahun tersebut.

Baca juga: Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Kecuali bagi Orang-orang Ini...

Sementara ini, lanjut dia, pihaknya tengah mendiskusikan untuk membuat peraturan turunan dari SE Kemenpan-RB tersebut untuk ASN di Kota Tangerang.

Menurut Arief, sanksi yang akan diberikan bagi ASN yang melanggar larangan mudik Lebaran 2021 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kepegawaian.

"Sebenarnya, di peraturan kepegawaian sudah jelas. Di PP tentang Kepegawaian, ada sanksi berat, sanksi sedang, dan sanksi ringan," kata dia.

Politikus Demokrat itu mengimbau, ASN di Kota Tangerang dapat mematuhi SE Kemenpan-RB terkait larangan mudik Lebaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com