JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan yang melarang aktivitas mudik selama periode libur lebaran, yakni pada tanggal 6-17 Mei 2021, demi menekan penyebaran Covid-19.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah ini berlaku untuk seluruh moda transportasi, pribadi maupun umum.
"Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah," tulis SE tersebut.
Baca juga: Aturan SIKM Selama Masa Larangan Mudik 2021: Lokasi Pengecekan, Masa Berlaku, dll
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menegaskan bahwa larangan mudik berlaku bagi maskapai penerbangan.
"Pelarangan sementara ini bersifat menyeluruh (untuk semua moda transportasi)," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Novie memastikan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada maskapai yang tak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021.
"Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran," kata dia.
Baca juga: Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Kecuali bagi Orang-orang Ini...
Kendati demikian, ada sejumlah pengecualian yang dibuat.
Penerbangan diperbolehkan untuk memfasilitasi perjalanan yang bersifat tugas negara, distribusi logistik, dan perjalanan darurat.
Novie menyebutkan, pengecualian itu diberikan karena transportasi udara mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu wilayah dengan wilayah yang lain.
Untuk bisa terbang, maskapai tetap perlu mengurus izin penerbangan kepada Ditjen Perhubungan Udara.
Baca juga: Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Akan Petakan Jalur Tikus
Berikut daftar penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara:
(Penulis : Yohana Artha Uly/ Editor : Yoga Sukmana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.