JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) selama masa larangan mudik 2021, mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Sementara sebelum dan sesudah periode tersebut, SIKM tidak diberlakukan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan mengenai SIKM di Jakarta merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam beleid tersebut, masyarakat yang ingin mudik untuk keperluan mendesak harus menyertakan SIKM. Keperluan mendesak yang dimaksud di antaranya ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
Baca juga: Aturan SIKM Selama Masa Larangan Mudik 2021: Lokasi Pengecekan, Masa Berlaku, dll
Syafrin menjelaskan, bagi pekerja non-formal atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapat surat perjalanan dari perusahaan atau instansi pemerintah, mereka bisa mengajukan SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal.
Ketentuan tersebut berbeda dengan cara mendapatkan SIKM tahun lalu yang harus diurus secara online.
"SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat," kata Syafrin.
Sementara itu, bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin melakukan perjalanan darudat, mereka wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II. Sedangkan untuk karyawan swasta, mereka harus mendapatkan surat perjalanan dari pimpinan.
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi melarang kegiatan pulang kampung atau mudik selama periode libur hari raya Idul Fitri tahun ini demi menekan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan Udara dan Laut, Berikut Cara Mengisi e-HAC