Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadishub DKI: Kebijakan Ganjil-Genap Belum Diberlakukan

Kompas.com - 09/04/2021, 19:58 WIB
Rosiana Haryanti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, sistem pembatasan kendaraan berdasar nomor pelat ganjil dan genap masih belum diberlakukan lagi di Jakarta.

Keputusan untuk memberlakukan kembali aturan itu akan berdasarkan pada perkembangan kasus Covid-19 di Ibu Kota. Dia menambahkan, kasus Covid-19 di Jakarta, khususnya pada triwulan pertama 2021 masih cukup tinggi.

Baca juga: Kebijakan Ganjil-Genap di DKI Jakarta Belum Diberlakukan Kembali

"Tentu dalam kebijakan pembatasan lalu lintas kami tetap memperhatikan keselamatan masyarakat ditinjau dari angka kasus positif Covid-19. Kami ketahui di semester pertama, triwulan pertama kemarin cukup tinggi kasus positif. Oleh sebab itu, ganjil-genap belum diaktivasi," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/4/2021).

PPKM mikro diperpanjang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 19 April 2021.

Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar warga menahan diri untuk tidak keluar rumah.

"Kita bersyukur bahwa penekanan kasus aktif melalui PPKM Mikro yang sesuai jalurnya adalah keinginan kita semua. Selain itu, apresiasi yang tinggi kami ucapkan kepada semua pihak yang berjuang menanggulangi situasi pandemi ini," ucap Anies melalui keterangan tertulis, Senin lalu.

Warga juga diimbau untuk patuh dengan protokol kesehatan 3M serta mengurangi mobilitas dan mencegah keramaian yang tidak perlu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com