TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan disebut bukan bersumber dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dispora Tangerang Selatan Entol Wiwik Martawijaya ketika menanggapi dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI yang tengah diusut oleh Kejaksanaan Negeri Tangerang Selatan.
"Itu bukan dari kami (Dispora), dari Pemkot. Nilainya Rp 7,8 miliar," ujar Wiwik kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).
Menurut Wiwik, Dispora hanya berperan sebagai pembina KONI saat penyusunan rancangan anggaran tahunan dan mengajukannya kepada pemerintah kota.
Baca juga: Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah, Kejaksaan Geledah Kantor KONI Tangsel
"Dispora sebagai pembina saja, hanya pada saat perencanaan," ungkapnya.
Dia pun mengaku tidak memberikan tertentu dalam hal penggunaan dana hibah yang didapatkan oleh KONI Tangerang Selatan.
"Enggak ada arahan, itu usulan dari mereka. Jadi mereka yang tanggung jawab," kata Wiwik.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menggeledah kantor Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Viral Tugu Pamulang yang Mirip Toren Air, Ini Penjelasan Pemkot Tangsel
Kepala Kejari Tangerang Selatan Aliansyah menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
"Dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan 2019," ujar Aliansyah dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (9/4/2021).
Dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut berawal dari kecurigaan adanya sejumlah penyelenggaraan kegiatan yang dipertanggungjawabkan secara fiktif.