TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan disebut bukan bersumber dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dispora Tangerang Selatan Entol Wiwik Martawijaya ketika menanggapi dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI yang tengah diusut oleh Kejaksanaan Negeri Tangerang Selatan.
"Itu bukan dari kami (Dispora), dari Pemkot. Nilainya Rp 7,8 miliar," ujar Wiwik kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).
Menurut Wiwik, Dispora hanya berperan sebagai pembina KONI saat penyusunan rancangan anggaran tahunan dan mengajukannya kepada pemerintah kota.
Baca juga: Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah, Kejaksaan Geledah Kantor KONI Tangsel
"Dispora sebagai pembina saja, hanya pada saat perencanaan," ungkapnya.
Dia pun mengaku tidak memberikan tertentu dalam hal penggunaan dana hibah yang didapatkan oleh KONI Tangerang Selatan.
"Enggak ada arahan, itu usulan dari mereka. Jadi mereka yang tanggung jawab," kata Wiwik.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menggeledah kantor Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Viral Tugu Pamulang yang Mirip Toren Air, Ini Penjelasan Pemkot Tangsel
Kepala Kejari Tangerang Selatan Aliansyah menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
"Dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan 2019," ujar Aliansyah dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (9/4/2021).
Dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut berawal dari kecurigaan adanya sejumlah penyelenggaraan kegiatan yang dipertanggungjawabkan secara fiktif.
Selain itu, ada dugaan lain seperti pemotongan dana hibah dan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh KONI Tangerang Selatan.
Namun, Aliansyah belum merincikan indikasi total kerugian negara dari kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Adapun dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti 130 eksemplar dokumen yang dianggap berkaitan dengan dana hibah KONI Tangerang Selatan.
Baca juga: Tugu Pamulang Dicibir Mirip Toren Air, Pemkot Tangsel Ingin Revitalisasi, tapi...
Dokumen yang diamankan tersebut terdiri dari Surat Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI, kwitansi, dan bukti bayar.
Selain itu, terdapat satu unit komputer di Kantor Sekretariat KONI Tangerang Selatan yang turut diamankan.
"Barang-barang yang didapatkan dapatkan dari penggeledahan dilakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan 2019," ujar Aliansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.