Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/04/2021, 21:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan aturan mudik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta sedang disusun oleh Pemprov DKI.

"Sedang disiapkan ya," kata Maria saat dihubungi melalui telepon, Jumat (9/4/2021).

Maria mengatakan, saat ini BKD sedang mengurus penyesuaian jam kerja untuk bulan Ramadhan 2021.

Dia bertutur kebijakan larangan ASN di DKI Jakarta bisa digambarkan akan mengikuti secara umum aturan-aturan yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Baca juga: Mudik di Wilayah Jabodetabek Tak Perlu Gunakan SIKM

"Betul (sesuai aturan Menpan RB)," ucap Maria.

Adapun terkait larangan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Poin kesatu disebut pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN mengikuti periode larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.

Larangan tersebut bisa dikecualikan untuk ASN yang melaksanakan perjalanan dinas bersifat penting dengan mengantongi Surat Tugas dari pimpinan minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Baca juga: Aturan SIKM Selama Masa Larangan Mudik 2021: Lokasi Pengecekan, Masa Berlaku

Larangan juga bisa dikecualikan untuk ASN yang dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya.

Begitu juga dengan pembatasan cuti, ASN tidak diperbolehkan mengajukan cuti selama periode larangan mudik 7-16 Mei 2021.

Begitu juga dengan atasan ASN yang tidak diizinkan untuk memberikan izin cuti bagi ASN.

Namun ada pengecualian terkait larangan cuti tersebut, yaitu cuti melahirkan atau cuti sakit atau cuti karena alasan penting.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jamin Keamanan Angkutan Mudik, Dishub DKI Berikan Layanan Uji Kir Keliling di Terminal Bus

Jamin Keamanan Angkutan Mudik, Dishub DKI Berikan Layanan Uji Kir Keliling di Terminal Bus

Megapolitan
Pemprov DKI Bisa Buka Kembali Pendaftaran Mudik Gratis 2023, jika...

Pemprov DKI Bisa Buka Kembali Pendaftaran Mudik Gratis 2023, jika...

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Pademangan Timur Sempat Rp 90.000, Kini Rp 85.000 Per Kilogram

Harga Cabai Rawit di Pasar Pademangan Timur Sempat Rp 90.000, Kini Rp 85.000 Per Kilogram

Megapolitan
Polda Metro Gerebek Gudang Berisi 535 Bal Pakaian Bekas Ilegal, Satu Orang Jadi Tersangka

Polda Metro Gerebek Gudang Berisi 535 Bal Pakaian Bekas Ilegal, Satu Orang Jadi Tersangka

Megapolitan
Ditangkap, 'Pak Ogah' yang Aniaya Anggota TNI AL di Cilandak Jadi Tersangka

Ditangkap, "Pak Ogah" yang Aniaya Anggota TNI AL di Cilandak Jadi Tersangka

Megapolitan
Pemprov DKI Pastikan Tak Ada Penambahan Kuota Peserta Mudik Gratis

Pemprov DKI Pastikan Tak Ada Penambahan Kuota Peserta Mudik Gratis

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Beri Insentif untuk ASN yang Tak Dapat Pemangkasan Jam Kerja

Pemprov DKI Disarankan Beri Insentif untuk ASN yang Tak Dapat Pemangkasan Jam Kerja

Megapolitan
Polres Tangsel Bakal Tindak Tegas Aksi Premanisme Selama Ramadhan

Polres Tangsel Bakal Tindak Tegas Aksi Premanisme Selama Ramadhan

Megapolitan
Harga Telur di Pasar Pademangan Timur Sentuh Rp 30.000 Per Kg, Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli

Harga Telur di Pasar Pademangan Timur Sentuh Rp 30.000 Per Kg, Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli

Megapolitan
Pastikan Angkutan Mudik Laik Jalan, Pemprov DKI Luncurkan Layanan Uji KIR di Terminal AKAP

Pastikan Angkutan Mudik Laik Jalan, Pemprov DKI Luncurkan Layanan Uji KIR di Terminal AKAP

Megapolitan
Pemprov DKI Harus Pastikan Tidak Ada Pelayanan Terganggu Imbas Pemangkasan Jam Kerja ASN

Pemprov DKI Harus Pastikan Tidak Ada Pelayanan Terganggu Imbas Pemangkasan Jam Kerja ASN

Megapolitan
Rusak, Beko Dinas PUPR Depok Dibiarkan Teronggok di Lahan Warga Selama 3 Bulan

Rusak, Beko Dinas PUPR Depok Dibiarkan Teronggok di Lahan Warga Selama 3 Bulan

Megapolitan
Diduga Depresi akibat Sakit Gula, Pria di Cempaka Putih Tewas Gantung Diri

Diduga Depresi akibat Sakit Gula, Pria di Cempaka Putih Tewas Gantung Diri

Megapolitan
Hendak Tawuran Sarung, 30 Remaja di Pesanggrahan Diamankan Polisi

Hendak Tawuran Sarung, 30 Remaja di Pesanggrahan Diamankan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke