JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta para pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) ke buruh atau karyawan secara tepat waktu. Dia menegaskan, pemberian THR kepada karyawan merupakan kewajiban yang sudah diatur dalam undang-undang.
"THR kewajiban bagi semua (pengusaha) untuk memberikan THR pada waktunya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Riza meminta agar para pengusaha tidak lagi menunda-nunda apabila sudah waktunya mengeluarkan THR.
Baca juga: Disnakertrans DKI: Serikat Pekerja Minta THR Dibayar Penuh, Pengusaha seperti Tahun Lalu
Dia meyakini, setiap pengusaha dan pimpinan perusahaan bisa mengerti hak-hak karyawan dan berharap membayar THR secara penuh.
"Kami sangat yakin, para pemimpin pengusaha juga memberikan hak bagi karyawannya buruhnya," kata Riza.
Soal mekanisme pembayaran THR apakah dicicil seperti tahun lalu, Riza mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada regulasi yang berlaku.
"Mekanisme (pembayaran THR) diatur sesuai dengan ketentuan," kata Riza.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah sebelumnya mengatakan masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat soal mekanisme pembayaran THR.
"Kalau pemerintah pusat sudah ada ketentuannya, nanti kami di wilayah ataupun di daerah akan menyosialisasikan baik kepada asosiasi (pengusaha) maupun kepada federasi (serikat pekerja)," kata Andri.
Begitu juga terkait dengan sanksi dan pengawasan yang akan diterapkan apabila keputusan pengusaha diwajibkan membayar THR secara penuh.
"Nanti keputusan itu pasti ada aturan terkait masalah pengawasan dan sanksi, apabila ketentuan itu tidak dipenuhi atau dilanggar, tunggu aja," ujar dia.
Presiden Joko Widodo telah mendorong agar pihak swasta memberikan THR kepada karyawan mereka. Jokowi menyampaikan hal tersebut di dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu.
"Ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto selepas sidang kabinet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.