Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Siap-siap Awasi Mudik Lebaran, Ini 7 Hal yang Perlu Diketahui

Kompas.com - 10/04/2021, 06:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menjelang Lebaran 2021 yang akan datang pada bulan depan, Pemprov DKI Jakarta kini menyiapkan beberapa kebijakan untuk mengantisipasi pergerakan penduduk.

Pemerintah pusat sebelumnya juga menyatakan melarang mudik Lebaran selama 6-17 Mei 2021.

Surat izin keluar masuk (SIKM) menurut rencana akan diberlakukan kembali pada Lebaran 2021 sebab pada masa Libur Natal 2020, ada peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Jakarta.

Baca juga: Akses Keluar-masuk Jakarta Akan Disekat selama Larangan Mudik Lebaran

Berikut beberapa hal yang sejauh ini telah disiapkan dan perlu diketahui, dirangkum Kompas.com:

1. Warga tetap dilarang mudik walau sudah divaksinasi Covid-19

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, penerapan aturan mengenai SIKM diperuntukkan bagi seluruh masyarakat.

Sehingga, tidak ada pengecualian bagi warga yang telah divaksinasi Covid-19.

“Yang sudah divaksin kami harapkan, disarankan tidak melakukan mudik," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Aturan Larangan Mudik untuk ASN di Jakarta Disiapkan, Begini Gambaran Umumnya

"Pemerintah terus masifkan vaksinasi, tentu dengan kita menahan sedikit untuk tidak pulang kampung di Lebaran tahun ini, kita harapkan bisa lalui dengan segera," tuturnya.

2. Pengecualian bagi dua kelompok

Pemprov DKI Jakarta mengikuti ketentuan pemerintah pusat soal SIKM, termasuk pengecualian mudik bagi kalangan yang diizinkan ke luar kota.

Dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 RI Nomor 13 Tahun 2021, pengecualian ke luar kota hanya berlaku bagi dua pelaku perjalanan, yaitu kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Keperluan mendesak seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Kedua kelompok ini wajib memiliki print-out surat izin perjalanan tertulis atau SIKM sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

3. SIKM diterbitkan untuk warga di sektor nonformal

"SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan/atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat," kata Syafrin.

Ia menambahkan, aparatur sipil negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.

Sementara itu, karyawan swasta dapat memperoleh surat semacam itu dari pimpinan perusahaannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com