Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Siap-siap Awasi Mudik Lebaran, Ini 7 Hal yang Perlu Diketahui

Kompas.com - 10/04/2021, 06:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menjelang Lebaran 2021 yang akan datang pada bulan depan, Pemprov DKI Jakarta kini menyiapkan beberapa kebijakan untuk mengantisipasi pergerakan penduduk.

Pemerintah pusat sebelumnya juga menyatakan melarang mudik Lebaran selama 6-17 Mei 2021.

Surat izin keluar masuk (SIKM) menurut rencana akan diberlakukan kembali pada Lebaran 2021 sebab pada masa Libur Natal 2020, ada peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Jakarta.

Baca juga: Akses Keluar-masuk Jakarta Akan Disekat selama Larangan Mudik Lebaran

Berikut beberapa hal yang sejauh ini telah disiapkan dan perlu diketahui, dirangkum Kompas.com:

1. Warga tetap dilarang mudik walau sudah divaksinasi Covid-19

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, penerapan aturan mengenai SIKM diperuntukkan bagi seluruh masyarakat.

Sehingga, tidak ada pengecualian bagi warga yang telah divaksinasi Covid-19.

“Yang sudah divaksin kami harapkan, disarankan tidak melakukan mudik," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Aturan Larangan Mudik untuk ASN di Jakarta Disiapkan, Begini Gambaran Umumnya

"Pemerintah terus masifkan vaksinasi, tentu dengan kita menahan sedikit untuk tidak pulang kampung di Lebaran tahun ini, kita harapkan bisa lalui dengan segera," tuturnya.

2. Pengecualian bagi dua kelompok

Pemprov DKI Jakarta mengikuti ketentuan pemerintah pusat soal SIKM, termasuk pengecualian mudik bagi kalangan yang diizinkan ke luar kota.

Dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 RI Nomor 13 Tahun 2021, pengecualian ke luar kota hanya berlaku bagi dua pelaku perjalanan, yaitu kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Keperluan mendesak seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Kedua kelompok ini wajib memiliki print-out surat izin perjalanan tertulis atau SIKM sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

3. SIKM diterbitkan untuk warga di sektor nonformal

"SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan/atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat," kata Syafrin.

Ia menambahkan, aparatur sipil negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.

Sementara itu, karyawan swasta dapat memperoleh surat semacam itu dari pimpinan perusahaannya.

4. SIKM diterbitkan offline

Perbedaan penerapan SIKM tahun lalu dengan tahun ini ada pada proses dalam mendapatkan surat.

Jika tahun lalu SIKM bisa diperoleh secara online, tahun ini masyarakat yang bekerja di sektor nonformal bisa memperoleh SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal.

Baca juga: Mudik di Wilayah Jabodetabek Tak Perlu Gunakan SIKM

Menurut Syafrin, waktu penerbitan SIKM tergantung dari kelurahan domisili.

Di Jakarta, penerbitan SIKM disebut bisa dilakukan dalam waktu satu hari.

Masyarakat juga wajib melampirkan hasil tes swab PCR atau rapid test antigen saat memasuki wilayah penyekatan.

5. Hanya Terminal Pulo Gebang yang beroperasi selama larangan mudik

Layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) selain perjalanan di dalam Jabodetabek ditiadakan.

Dengan itu, akses terminal-terminal bus di Jakarta juga ditutup hampir seluruhnya.

“Misalnya Jakarta ke Bogor itu tetap boleh, angkutan perkotaannya," kata Syafrin.

Syafrin sebelumnya mengatakan, seluruh terminal bus AKAP di Jakarta akan ditutup selama larangan mudik Lebaran, kecuali Terminal Pulo Gebang yang akan beroperasi untuk melayani perjalanan darurat.

Baca juga: Soal SIKM Jakarta, Kadishub: Yang Sudah Vaksin Tetap Dilarang Mudik

Tiga terminal lainnya, yakni Terminal Kalideres, Kampung Rambutan, dan Tanjung Priok tidak beroperasi.

"Pelayanan AKAP Terminal Pulo Gebang pun itu akan sangat selektif, apakah terkait dengan keperluan mendesak misalnya keluarga kedukaan, ada yang sakit dan sebagainya, tentu ini akan sangat selektif," kata Syafrin, Rabu lalu.

6. Mudik di Jabodetabek tak perlu SIKM

Meski berbeda kota dan provinsi, wilayah-wilayah di dalam kawasan Jabodetabek dianggap sebagai kesatuan wilayah/wilayah aglomerasi.

Oleh karenanya, pergerakan keluar-masuk Jakarta, selama di dalam Jabodetabek, tidak memerlukan SIKM.

"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah," tutur Syafrin.

Baca juga: Begini Cara Dapat SIKM Selama Masa Larangan Mudik 2021

Ia memberi contoh, warga Bekasi yang ingin beraktivitas di Jakarta akan diperbolehkan masuk.

Namun, bagi masyarakat yang akan keluar Jabodetabek, misalnya ke Karawang atau Bandung, maka perlu melampirkan SIKM.

7. Persiapkan titik penyekatan dan penertiban terminal bayangan

Untuk membatasi pergerakan keluar-masuk Ibu Kota, penyekatan pada 6-17 Mei 2021 sedang disiapkan oleh lintas instansi.

"Penyekatannya nanti di jalan tol, arteri, dan jalan kolektor yang menjadi akses keluar-masuk masyarakat," kata Syafrin.

Petugas yang diterjunkan berasal dari unsur Dinas Perhubungan, kepolisian, dan TNI.

Syafrin mengatakan, penindakan tidak hanya dilakukan di lokasi-lokasi penyekatan, tetapi juga di terminal bayangan yang masih beroperasi.

"Jadi terhadap pelanggaran, misalnya ada larangan operasional angkutan umum untuk keluar Jabodetabek, kemudian ternyata masih ada yang melakukan pelanggaran dari termninal bayangan, misalnya, contoh di beberapa titik masih dilakukan, dari Dinas Perhubungan bersama-sama dengan kepolisian dan TNI akan melakukan penertiban," ujar Syafrin.

Baca juga: Aturan SIKM Selama Masa Larangan Mudik 2021: Lokasi Pengecekan, Masa Berlaku, dll

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan telah memetakan delapan titik penyekatan di Jabodetabek.

Di jalan tol, titik penyekatan akan berada di jalan tol arah Cikampek dan arah Merak.

Di jalan arteri nontol, titik penyekatan berlokasi di Harapan Indah Kota Bekasi, Jati Uwung Tangerang Kota, dan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, penyekatan di terminal bus dilakukan di Terminal Bus Pulo Gebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres.

"Rencana kami akan tambah lokasi (penyekatan) empat atau enam lagi. Tapi, nanti kami tetapkan setelah survei menjelang tanggal 6 Mei 2021," ucap Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk 'Trading'

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk "Trading"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com