“Untuk tetap menjaga protokol kesehatan, setiap kecamatan kami batasi hanya 50 orang yang bisa diantar per harinya. Para lansia yang sudah terdaftar akan dijemput di kantor kecamatan masing-masing pada pukul 09.00 WIB,” tambah Sukihananto.
Baca juga: Wali Kota Depok Larang Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan 2021
Adapun syarat dan ketentuan program antar jemput ini antara lain:
- Berusia minimal 60 tahun pada tahun ini.
- Memiliki KTP atau surat keterangan domisili Depok, Jawa Barat.
- Terdaftar oleh kecamatan domisilinya.
- Dalam keadaan sehat.
- Menggunakan baju yang longgar di area lengan atas untuk memudahkan penyuntikan.
- Peserta yang memiliki keterbatasan kondisi fisik dapat didampingi 1 orang anggota keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.