TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melarang warganya menggelar kegiatan pawai obor menyambut bulan Ramadhan 2021.
Wakil Waki Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, larangan itu dimaksudkan karena kegiatan tersebut dapat memincu kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
"Sebetulnya (larangan) bukan untuk pawai obornya ya, tapi berkerumunnya itu. Pawai obor menimbulkan potensi berkerumun, makanya tidak kami izinkan," kata Benyamin saat dihubungi, Sabtu (10/4/2021).
Baca juga: Polres Tangsel Akan Buat Pos Pengamanan di Curug untuk Saring Kendaraan Mudik Lebaran 2021
Menurut Benyamin, sosialisasi larang kegiatan pawai obor itu telah dilakukan oleh jajarannya beberapa waktu lalu.
Hanya saja, kata dia, masyarakat belum tersosialisasi secara maksimal terkait aturan tersebut.
"Memang dari kemarin (sosiasisasi) itu. Jadi rupanya belum tersosialisasi secara maksimal," katanya.
Baca juga: Buka Puasa di Restoran Tak Dilarang, Anies Bilang Apa Bedanya dengan Makan Malam
Adapun informasi mengenai kegiatan pawai obor menyambut Ramadhan telah beredar melalui pesan singkat.
Kegiatan tersebut akan dilakukan di Masjid At Taqwa, Pondok Cabe VI, Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu ini.
Terkait itu, Benyamin mengaku akan menghubungi lurah setempat guna menyosialisasikan larangan pawai obor yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
"Iya nanti akan disosialisasikan lagi. Nanti saya hubungi lurahnya," kata Benyamin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.