JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu program bantuan sosial yang diluncurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Program tersebut merupakan program bantuan sosial yang ditargetkan untuk masyarakat lanjut usia yang rentan secara ekonomi dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dilansir dari situs smarcity.jakarta.go.id, para pemegang Kartu Lansia Jakarta akan menerima bantuan uang sebesar Rp 600.000 per bulan.
Baca juga: Wagub DKI Ingatkan Ada Sanksi ASN yang Nekat Mudik Lebaran
Di tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan sebanyak 78.169 lansia akan menerima KLJ, 5.676 di antaranya merupakan peserta baru.
Bagaimana cara mendaftarnya? Simak persyaratan dan langkah-langkah pendaftaran penerima Kartu Lansia Jakarta terbaru di tahun 2021.
KLJ diberikan kepada lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan kriteria sebagai berikut:
1. Berusia 60 tahun dan memiliki KTP DKI Jakarta
2. Tidak memiliki penghasilan tetap
3 Terlantar secara psikis dan sosial atau telah menderita penyakit menahun.
Bagi lansia yang sudah terdaftar sebelumnya dan sudah masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) hanya perlu menunggu jadwal pendistribusian bantuan saja.
Baca juga: Sopir Fortuner Pelaku Tabrak Lari di Bintaro Menyerahkan Diri ke Polisi
Namun bagi lansia yang belum terdaftar dalam BDT diminta untuk ke kelurahan setempat agar dilakukan mekanisme pemutakhiran data mandiri.
Data yang masuk akan diusulkan masuk dalam BDT oleh petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial.
Pendistribusian KLJ tahun ini akan dilakukan bertahap untuk peserta baru dengan jadwal sebagai berikut:
Jakarta Timur: 19 April 2021
Jakarta Barat: 20 April 2021