JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan shalat tarawih di sejumlah masjid di Jakarta Selatan dibatasi selama bulan Ramadhan 2021.
Kepala Kantor Masjid Agung Al-Azhar, Iding mengatakan, Masjid Al-Azhar hanya menggelar shalat tarawih dengan kapasitas sebanyak 50 persen.
“Shalat tarawih digelar 50 persen dari kapasitas ruangan masjid,” ujar Iding saat dikonfirmasi, Senin (12/4/2021) siang.
Baca juga: Masjid Al-Azhar Jakarta Beri Kudapan Buka Puasa melalui Drive-thru
Ia mengatakan, penyelenggaraan shalat tarawih akan digelar dengan protokol kesehatan yang ketat.
Ada juga batasan usia yang bisa melakukan shalat tarawih di Masjid Al-Azhar.
“Batasan usia yang bisa mengikuti tarawih, kami himbau anak-anak dan lansia untuk shalat tarawih di rumah,” tambah Iding.
Sementara itu, Masjid Pondok Indah juga menggelar shalat tarawih secara terbatas.
Penyelenggaraan shalat tarawih juga mengikuti standar penyelenggaraan shalat Jumat di Masjid Pondok Indah.
“Shalat dengan jaga jarak, khotbah singkat, pakai protokol kesehatan sama dengan yang lain,” ujar Ketua Bidang Peribadatan dan Dakwah Masjid Raya Pondok Indah, Abdul Fatah Muttabik saat dikonfirmasi, Senin siang.
Baca juga: Kemenag: Shalat Tarawih di Masjid Hanya Boleh Dilakukan di Daerah Zona Kuning dan Hijau
Kapasitas tempat shalat juga diatur sebanyak 500 orang per area. Fatah menyebutkan, ada area seperti aula dan pelataran yang digunakan untuk shalat tarawih.
Pelaksanaan shalat tarawih berjemaah di masjid hanya boleh dilakukan di daerah yang berstatus zona kuning dan zona hijau.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Fuad Nasar sebelumnya mengatakan, ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah.
"Shalat tarawih, witir, tadarus Al Quran, dan iktikaf hanya boleh dilaksanakan di masjid atau mushala yang berada di zona aman, yakni zona kuning dan zona hijau," ujar Fuad saat memberikan paparan secara virtual pada rapat koordinasi penanganan Covid-19 nasional yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB pada Minggu (11/4/2021).
"Adapun di daerah berstatus zona merah dan zona oranye tak diperkenankan. Ini sudah eksplisit disebutkan di dalam SE ya," tegasnya.
Fuat menuturkan, sejumlah poin yang harus diperhatikan dalam pengaturan kegiatan ibadah Ramadhan di zona aman.