Usaha Kampung Ambon untuk terlepas dari jeratan narkoba sempat mendapat sanjungan dari Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu, Djarot Saiful Hidayat.
"Dulu, Kampung Ambon ini sarang peredaran narkoba. Sekarang masyarakat sudah berubah dengan berbagai macam pendekatan dan penindakan kepada bandar-bandar narkoba di sini. Semuanya sudah berubah," ujar Djarot di Kampung Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (2/6/2016).
Baca juga: Polisi Ingatkan Sopir Travel dan Truk Jangan Nekat Angkut Penumpang Mudik
Terlepas dari berbagai usaha untuk melepaskan diri dari bayang-bayang narkoba, Kampung Ambon nyatanya kembali tersandung masalah yang sama berkali-kali.
Pada 7 Agustus 2017, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 29 orang dari Kampung Ambon atas dugaan kasus narkoba,
Dari 29 orang tersebut, sebanyak 25 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
"Ke-25 orang tersebut terdiri dari 19 laki-laki dan 6 orang perempuan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat saat itu, Roycke Harry Langie, Senin (7/8/2017) malam.
Dari tangan para pelaku, dijelaskan Royke, polisi mengamankan 22 paket sabu seberat 11,84 gram, uang tunai Rp 6.0250.000, 4 senjata tajam, sebuah senapan angin laras panjang, alat hisap bong, plastik kosong untuk paket sabu, dan timbangan.
Kemudian, polisi menggerebek Kampung Ambon dan mengamankan enam orang yang diduga terlibat peredaran narkoba, Rabu (24/1/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Argo Yuwono, mengatakan, polisi menemukan 18 kilogram bahan pembuat narkoba dan senjata api.
"Kami menemukan 4 bong, 8 timbangan, satu set CCTV, senjata api berikut amunisinya, uang Rp 34 juta, diduga bahan narkotika 18 Kg, sabu 110 gram dan ganja 5 gram," ucap Argo.
Baca juga: Demo Buruh Hari Ini, Berikut Isi Empat Tuntutannya
Dari keterangan, para pelaku mengaku mendapatkan omzet Rp 50 juta per hari dari transaksi narkoba tersebut.
Tiga bulan kemudian, polisi menangkap enam pengedar narkoba di lima rumah berbeda di Kampung Ambon pada Kamis (26/4/2018).
Tiga di antaranya berstatus mantan narapidana kasus narkoba.
Kapolres Jakarta Barat ketika itu, Hengki Haryadi, memaparkan bahwa pola pengedaran narkoba di Permata Indah telah berubah.
"Polanya sedikit berubah. Biasanya one stop service kemudian menggunakan sabu," ujar Hengki.
Pola one stop service berarti pembeli harus membeli dan menggunakan narkoba di tempat.
Sementara pola baru itu, pembeli memiliki kebebasan memilih dalam bertransaksi narkoba. Pembeli bisa menggunakan narkoba di luar lokasi pembelian.
"Mereka menjual kepada pasien, sebutan mereka begitu, yang datang ke dalam (Kampung Ambon). Kemudian (narkoba) dibawa keluar," ujarnya.