Tak berhenti sampai di situ. Sindikat narkoba berhasil diringkus polisi di Kampung Ambon pada Februari 2019.
Kepala Polsek Cengkareng Kompol Khoiri membeberkan, pihaknya menyita sabu-sabu dari pelaku seberat 7,72 gram.
Kasus itu terungkap setelah polisi meringkus satu pelaku yang terbukti membawa sabu-sabu dalam paket kecil seberat 1,97 gram.
"Setelah dikembangkan, kami berhasil membekuk bandar narkoba berinisial TP di Kampung Ambon. TP kedapatan membawa dua paket sabu-sabu seberat 0,33 gram dan uang sebesar Rp 200.000 dari hasil penjualan sebelumnya," kata Khoiri, dilansir dari Kompas.id, Rabu (13/2/2019).
Empat bulan kemudian, polisi mengamankan satu pelaku beserta 1.000 butir ekstasi di Kampung Ambon pada Sabtu (15/6/2019).
Penangkapan tersangka bernama Rey itu setelah polisi terlebih dahulu menangkap bandar narkoba bernama Hendriana Salomonia di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
"Menurut keterangan tersangka Ria, bahwa ia pernah meretur narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.000 butir. Sekitar satu minggu lalu," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander.
Baca juga: Pemprov Banten Sebut Tugu Pamulang Adopsi Bentuk Tugu Banten Lama, tetapi Versi Minimalis
Pada 30 Oktober 2019, polisi mengungkap adanya jaringan pengedar narkoba internasional yang memasok narkoba ke Kampung Ambon.
Hal itu terungkap setelah polisi meringkus lima pengedar di daerah tersebut selama sepekan terakhir.
Menurut laporan Kompas.id, sindikat narkoba dari Malaysia bertransaksi dengan para pengedar lokal.
"Berdasarkan informasi dari para tersangka, jaringan ini dikendalikan oleh WN Malaysia. Sedangkan yang kami amankan semuanya WNI," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, Rabu (30/10/2019).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 442 gram sabu-sabu dan 1.900 butir 'happy five'.
Terbaru, polisi mengungkap sindikat narkoba dan menahan 1 bandar dan 4 pengedar di Kampung Ambon pada 20 Desember 2020.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 15,22 kilogram ganja, 5,8 kilogram sabu, dan 248 butir ekstasi.
Dilansir dari situs BNN, polisi juga menyita aset bandar narkoba senilai 25,52 miliar rupiah.
Dari deretan kasus narkoba tersebut dapat disimpulkan, Kampung Ambon sulit untuk melepaskan diri dari stigma sebagai kampung narkoba di Jakarta.
(Penulis: Andri Donnal Putera, Jimmy Ramadhan Azhari, Rima Wahyuningrum / Editor: Candra Setia Budi, Desy Afrianti, Robertus Belarminus, Kurnia Sari Aziza)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.