JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, pengusaha di Jakarta mendukung dan mematuhi keputusan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.
"Pada dasarnya kami, dunia usaha yang tergabung dalam Kadin akan mematuhi apa yang menjadi imbauan dari pemerintah. Dan kami sepenuhnya menyadari bahwa THR merupakan salah satu kewajiban kami kepada pekerja," ucap Diana kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).
Kendati demikian, dia mengimbau perusahaan mengajak karyawan berunding apabila tidak memiliki kemampuan untuk membayarkan THR, dengan memaksimalkan fungsi bipartit.
Baca juga: Disnakertrans DKI: Serikat Pekerja Minta THR Dibayar Penuh, Pengusaha seperti Tahun Lalu
Sebab, menurut Diana, operasionalisasi perusahaan masih belum berjalan secara penuh. Selain itu, pandemi Covid-19 merupakan kondisi force majeur yang tidak dapat diprediksi.
"Kepada para pengusaha saya berharap dapat memaksimalkan fungsi bipartit di dalam perusahaan, apabila dirasa ada kesulitan keuangan di perusahaan dalam rangka memenuhi kewajiban kepada pekerja," kata Diana.
Dia berharap, para pekerja juga tidak memaksakan pembayaran THR secara penuh, apabila perusahaan memang tidak dalam kondisi baik.
"Saya berharap kondisi ini dapat kita maklumi bersama," tutur Diana.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR keagamaan tahun 2021 secara penuh, atau tanpa dicicil.
Baca juga: Ini Denda dan Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR 2021
Ida mengatakan, hal ini mengingat sejak pandemi Covid-19 pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19.
Ida menjelaskan, dalam keputusan yang diambil, Kemenaker telah melakukan diskusi dengan lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang instens dengan pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh untuk menjalin kesepahaman dalam pemberian THR keagamaan tahun 2021.
Kebijakan ini berbeda dengan tahun lalu. Pada 2020, Kemennaker menerbitkan SE Menaker Nomor 6 tahun 2020 berupa kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pertimbangannnya saat itu adalah kelangsungan usaha dan kebutuhan pekerja atau buruh atas pemenuhan pembayaran THR.
Ida mengatakan, saat ini pemerintah melakukan banyak hal. Roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi nasional sudah mulai membaik kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.