JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memberikan alasan tidak melakukan tindakan preventif atau pencegahan terjadinya kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Kerumunan tersebut terjadi saat Rizieq Shihab menggelar pernikahan putrinya sekaligus merayakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Jadi informasi Pak Wali Kota (Jakarta Pusat) menyampaikan bahwa acara itu akan diselenggarakan dengan protokol kesehatan. Patokan itulah kami memberikan toleransi," kata mantan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Eks Kapolres Jakpus soal Kerumunan Petamburan: Tiba-tiba Jalan Ditutup Orang Berbaju Putih-putih
Namun yang terjadi, acara tersebut melanggar protokol kesehatan dan pihak Rizieq didenda Rp 50 juta oleh Pemprov DKI. Acara tersebut dihadiri sekitar 10.000 orang.
"Pada saat itu memang tidak kami bubarkan karena massa terlalu banyak," ujar Heru.
Heru juga menceritakan kronologi ditutupnya Jalan KS Tubun saat itu.
"Awalnya, pagi, tenda itu sudah terpasang tetapi jalan masih terbuka. Tetapi, pada saat sore menjelang jam 16.00, jam 17.00, massa sudah banyak," kata Heru dalam persidangan.
"Tiba-tiba jalan ditutup dari ujung ke ujung untuk aktivitas kegiatan, rencana Maulid dan rencana pernikahannya anak terdakwa," tambahnya.
Heru melanjutkan, jalan tersebut ditutup dengan kursi dan mobil "di ujung ke ujung sehingga akses tidak bisa dilewati".
Ia tidak dapat mengonfirmasi siapa yang menutup jalan itu, termasuk mengonfirmasi apakah mereka anggota Front Pembela Islam (FPI), ormas yang saat itu dinaungi oleh Rizieq.
"Kami dapat laporan dari anggota di lapangan, yang menutup menggunakan baju putih-putih, kami tidak bisa memastikan apakah itu dari ormas FPI atau tidak," sebut Heru.
"Tapi yang jelas mereka menggunakan baju putih-putih, menutup dari ujung dekat sebelum dinas pemakaman, sampai di ujung di u-turn setelah rumah sakit," jelasnya.
PN Jaktim melanjutkan sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab, hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang digelar untuk nomor perkara 221 terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian, perkara nomor 222 untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Baca juga: Seluruh Nota Keberatan Rizieq Shihab Ditolak Majelis Hakim...
Lalu, perkara nomor 226 untuk terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
Dalam kasus di Petamburan, Rizieq didakwa menghasut pengikutnya saat acara pernikahan putri keempatnya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.
Acara yang dihadiri sekitar 10.000 orang tersebut menyebabkan kerumunan.
Padahal, pemerintah saat itu sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.