JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengimbau para pekerja tidak memaksa perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh jika perusahaan dalam kondisi yang kurang baik.
Menurut dia, operasionalisasi kebanyakan perusahaan saat ini masih belum berjalan secara penuh karena kondisi force majeur yang tidak bisa diprediksi. Dia berharap kondisi itu tidak berpengaruh pada pemberian THR kepada karyawan. Namun apabila perusahaan kesuliltan membayarkan hak pekerja, Diana mengimbau para karyawan tidak memaksakan.
Baca juga: Kadin DKI Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran
"Kepada para pekerja saya berharap tidak memaksakan, apabila kondisi perusahaan memang dalam kondisi yang kurang baik. Saya berharap kondisi ini dapat kita maklumi bersama," kata Diana kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).
Namun, para pekerja harus diajak berunding dan menyelesaikannya melalui perundingan bipartit. Dengan cara ini, pekerja dapat mengetahui kondisi perusahaan.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR keagamaan tahun 2021 secara penuh atau tanpa dicicil.
Ida mengatakan, hal itu mengingat sejak pandemi Covid-19 pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19.
Ida menjelaskan, dalam keputusan yang diambil, Kemenaker telah melakukan diskusi dengan lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang intens dengan pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh untuk menjalin kesepahaman dalam pemberian THR keagamaan tahun 2021.
Kebijakan itu berbeda dengan tahun lalu. Tahun 2020, Kemennaker menerbitkan SE Menaker Nomor 6 tahun 2020 berupa kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertimbangannnya saat itu adalah kelangsungan usaha dan kebutuhan pekerja atau buruh atas pemenuhan pembayaran THR.
Ida mengatakan, saat ini pemerintah melakukan banyak hal. Roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi nasional sudah mulai membaik kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.