JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah melarang sopir travel dan truk membawa penumpang yang hendak mudik di Lebaran 2021.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku pada 6-17 Mei mendatang.
Baca juga: Dicecar Rizieq Shihab, Eks Kapolres Jakpus: Tak Ada Klaster Covid-19 Petamburan
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, pihaknya bakal menindak oknum sopir yang nekat membawa penumpang.
"Misalnya travel gelap kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang itu ada pelanggarannya, itu akan kita tindak," ujar Sambodo, Senin (12/4/2021).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan hal yang sama terkait penindakan ke sopir travel dan truk yang mengangkut penumpang.
"Untuk truk sama travel gelap, sekali lagi saya tegaskan sebaiknya jangan (nekat bawa penumpang). Kami akan menindak tegas," ujar Yusri.
Dijelaskan Yusri, polisi akan berjaga bahkan di jalan-jalan kecil guna mencegah warga yang hendak mudik.
"Ini harus dipahami betul bagi orang-orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk dan travel gelap," tambah Yusri.
Baca juga: Tak Hanya di Palembang, Kampung Narkoba di Jakarta Ini Juga Tak Lepas dari Kekuatan Sindikat
Pernyataan tersebut merujuk pada Lebaran 2020 di mana pemerintah juga memberlakukan larangan mudik karena pandemi Covid-19.
Kala itu, banyak sopir travel dan truk yang kepergok mengangkut penumpang yang hendak pulang kampung.
Sementara itu, Sambodo juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi dan tetap nekat mudik.
Apabila terjadi, sambung Sambodo, pihaknya akan meminta pemudik untuk putar balik.
"Kalau masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik," ucap Sambodo.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memaparkan, pihaknya akan melakukan penyekatan di jalan tol, arteri, dan jalan kolektor yang menjadi akses keluar masuk wilayah Ibu Kota selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran.
Petugas yang diterjukan nantinya adalah gabungan dari Dinas Perhubungan, kepolisian, dan TNI.
Baca juga: Ini Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Waktu Shalat Ramadhan 2021 di DKI Jakarta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.