Bila ada pelanggar aturan, menurut Syafrin, petugas akan menindak para pemudik yang nekat.
Penindakan itu juga diberlakukan di terminal bayangan yang masih beroperasi.
"Jadi terhadap pelanggaran, misalnya ada larangan operasional angkutan umum untuk keluar Jabodetabek, kemudian ternyata masih ada yang melakukan pelanggaran dari terminal bayangan, misalnya, contoh di beberapa titik masih dilakukan, dari Dinas Perhubungan bersama-sama dengan kepolisian dan TNI akan melakukan penertiban," papar Syafrin.
Sejauh ini, Syarfrin menguraikan, pihak kepolisian sudah menetapkan 333 titik penyekatan mulai dari Sumatera hingga Jawa.
Akan tetapi, titik penyekatan untuk area Jabodetabek masih dibahas dengan Dirlantas.
"Kami akan sesuaikan untuk wilayah Jabodetabek," kata Syafrin.
Sambodo sendiri menambahkan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 380 petugas untuk pengamanan.
Jumlah itu akan bertambah seiring bertambahnya titik penyekatan.
"Ada 380 (orang) setiap hari. Kalau nanti titiknya bertambah, kami akan tambah (personel) lagi," ucap Sambodo.
Sebelumnya diberitakan, Kemenhub telah mengeluarkan aturan larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan Covid-19.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi,” ujar juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden kemarin.
“Yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretapian, dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” sambungnya.
Adita mengatakan, regulasi tersebut mengatur setiap moda transportasi, meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan juga sanksi.
(Reporter : Muhammad Isa Bustomi, Rosiana Haryanti / Editor : Sandro Gatra, Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.