JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pengelolaan Logistik & Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian membantah bahwa pihaknya merestui hajatan Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada November 2020 dengan membagikan 10.000 masker dan hand sanitizer.
"Kalau restu, tidak, Pak," ujar Rustian yang hadir sebagai saksi menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021) sore.
Rustian lalu bicara bahwa Covid-19 merupakan penyakit yang ditularkan antarorang, sehingga protokol kesehatan, termasuk di dalamnya mengenakan masker dan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjadi penting untuk pencegahan.
"Covid-19 ini bencana nonalam. Dalam penanganan bencana, baik alam maupun nonalam ini, kami menganut sistem salus populis suprema lex," kata Rustian.
"Jadi keselamatan manusia adalah hukum tertinggi. Itu yang kami laksanakan. Tidak ada perizinan karena perizinan itu tidak ada di satgas nasional," pungkasnya.
Baca juga: Dicecar Rizieq Shihab, Eks Kapolres Jakpus: Tak Ada Klaster Covid-19 Petamburan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanjutkan sidang untuk terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan pada hari ini.
Agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan saksi perkara nomor 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian, perkara nomor 222 untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Lalu, perkara nomor 226 untuk terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.