Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Panduan Ibadah Ramadhan 2021 Tak Berlaku di Zona Merah dan Oranye

Kompas.com - 12/04/2021, 18:23 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan panduan ibadah Ramadhan 2021 di masjid tidak berlaku untuk wilayah dengan status zona merah dan oranye penyebaran Covid-19.

"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Namun edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid-19 setempat," kata Kamaruddin dilansir dari website dki.kemenag.go.id, Senin (12/4/2021).

Edaran tersebut, kata Kamaruddin, hanya berlaku untuk wilayah zona hijau dan kuning. Penerapan kebijakan tersebut untuk menghindari penyebaran Covid-19 secara masif selama berstatus zona merah.

Baca juga: Ini Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Waktu Shalat Ramadhan 2021 di DKI Jakarta

Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengunggah panduan terkait dengan ibadah Ramadhan 2021 di masjid dengan protokol kesehatan.

Dilansir dari instagram BPBD DKI Jakarta @bpbddkijakarta, panduan protokol kesehatan untuk ibadah Ramadhan 2021 di masjid atau mushola mengacu dari Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021.

"Tujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, mencegah dan mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," tulis akun BPBD DKI, Minggu (11/4/2021).

Baca juga: Panduan Ibadah Ramadhan 2021 di Masjid dengan Protokol Kesehatan

Berikut panduan ibadah Ramadhan 2021:

1. Setiap ibadah baik shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf (bermalam di masjid) bisa dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

2. Protokol kesehatan 3M wajib dilaksanakan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.

3. Untuk pengajian atau kultum dilaksanakan dengan durasi paling lama 15 menit.

4. Peringatan Nuzulul Qur'an atau hari turunnya Alquran juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

5. Shalat Idul Fitri diizinkan untuk dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, dengan protokol kesehatan yang ketat.

6. Dianjurkan agar setiap keluarga bisa melaksanakan sahur dan buka puasa di kediaman masing-masing.

Untuk pengelola masjid atau musala

1. Pengelola masjid atau musala diminta menunjuk petugas untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik dan benar.

2. Mengumumkan kepada jemaah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

3. Melakukan disinfeksi masjid atau musala secara teratur.

4. Menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala.

5. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan sedekah dilakukan dengan protokol kesehatan dan menghindari potensi kerumunan massa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com