Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Beri Aturan Baru Jam Operasional Selama Ramadhan, Restoran Tutup pada 22.30 WIB, Buka Lagi Saat Sahur

Kompas.com - 12/04/2021, 18:57 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru mengenai jam operasional restoran dan rumah makan selama Ramadhan 2021.

Penyesuaian jam operasional itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021.

Baca juga: Dicecar Rizieq Shihab, Eks Kapolres Jakpus: Tak Ada Klaster Covid-19 Petamburan

Dalam aturan tersebut, Anies memperpanjang jam operasional makan di restoran, rumah makan dan sejenisnya hingga pukul 22.30 WIB.

Dengan demikian, jam operasional pun bertambah 1,5 jam dari yang sebelumnya hingga pukul 21.00 WIB.

Peraturan itu juga diberlakukan bagi pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.

Tak hanya itu, Anies mengizinkan restoran dan rumah makan untuk buka kembali pada jam sahur, yakni pukul 02.00-04.30 WIB.

"Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," tulis Anies dalam salinan Keputusan Gubernur yang diterima, Senin (12/4/2021).

Jumlah tamu yang makan di restoran dan sejenisnya tidak mengalami perubahan, yakni 50 persen dari kapasitas ruangan.

Baca juga: Ini Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Waktu Shalat Ramadhan 2021 di DKI Jakarta

Sementara waktu operasional makan di tempat masih dibatasi, hal itu tidak berlaku untuk layanan pesan antar.

Anies mengizinkan restoran dan sejenisnya membuka layanan pesan antar selama 24 jam.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Anies diteken pada 9 April 2021.

Sebelumnya, Anies telah mengungkapkan rencana memperpanjang jam operasional restoran, termasuk mengizinkan rumah makan beroperasi saat jam sahur.

"Di bulan Ramadhan nanti tutupnya bisa lebih malam dan bisa buka lebih pagi karena untuk melayani yang sahur," ujar Anies saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).

Meski demikian, Anies mengingatkan pelaku usaha untuk tetap menaati aturan protokol kesehatan.

Baca juga: Tak Hanya di Palembang, Kampung Narkoba di Jakarta Ini Juga Tak Lepas dari Kekuatan Sindikat

Gunakan tirai tertutup

Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI mengeluarkan surat keputusan (SK) berisi imbauan pelaku usaha restoran dan rumah makan untuk menggunakan tirai penutup selama beroperasi di bulan Ramadhan 2021.

Hal itu tertuang dalam SK Kepala Disparekraf Nomor 313 Tahun 2021.

"Guna mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, maka diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," tulis Plt Kepala Disparekraf Gumilar Ekalaya, Senin (12/4/2021).

Dalam SK yang sama tertuang bahwa pertunjukkan live music dan DJ dilarang di restoran, rumah makan, dan sejenisnya.

(Reporter: Singgih Wiryono / Editor: Jessi Carina, Sabrina Asril, Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com