JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru mengenai jam operasional restoran dan rumah makan selama Ramadhan 2021.
Penyesuaian jam operasional itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021.
Baca juga: Dicecar Rizieq Shihab, Eks Kapolres Jakpus: Tak Ada Klaster Covid-19 Petamburan
Dalam aturan tersebut, Anies memperpanjang jam operasional makan di restoran, rumah makan dan sejenisnya hingga pukul 22.30 WIB.
Dengan demikian, jam operasional pun bertambah 1,5 jam dari yang sebelumnya hingga pukul 21.00 WIB.
Peraturan itu juga diberlakukan bagi pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
Tak hanya itu, Anies mengizinkan restoran dan rumah makan untuk buka kembali pada jam sahur, yakni pukul 02.00-04.30 WIB.
"Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," tulis Anies dalam salinan Keputusan Gubernur yang diterima, Senin (12/4/2021).
Jumlah tamu yang makan di restoran dan sejenisnya tidak mengalami perubahan, yakni 50 persen dari kapasitas ruangan.
Baca juga: Ini Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Waktu Shalat Ramadhan 2021 di DKI Jakarta
Sementara waktu operasional makan di tempat masih dibatasi, hal itu tidak berlaku untuk layanan pesan antar.
Anies mengizinkan restoran dan sejenisnya membuka layanan pesan antar selama 24 jam.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Anies diteken pada 9 April 2021.
Sebelumnya, Anies telah mengungkapkan rencana memperpanjang jam operasional restoran, termasuk mengizinkan rumah makan beroperasi saat jam sahur.
"Di bulan Ramadhan nanti tutupnya bisa lebih malam dan bisa buka lebih pagi karena untuk melayani yang sahur," ujar Anies saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).
Meski demikian, Anies mengingatkan pelaku usaha untuk tetap menaati aturan protokol kesehatan.
Baca juga: Tak Hanya di Palembang, Kampung Narkoba di Jakarta Ini Juga Tak Lepas dari Kekuatan Sindikat
Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI mengeluarkan surat keputusan (SK) berisi imbauan pelaku usaha restoran dan rumah makan untuk menggunakan tirai penutup selama beroperasi di bulan Ramadhan 2021.
Hal itu tertuang dalam SK Kepala Disparekraf Nomor 313 Tahun 2021.
"Guna mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, maka diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," tulis Plt Kepala Disparekraf Gumilar Ekalaya, Senin (12/4/2021).
Dalam SK yang sama tertuang bahwa pertunjukkan live music dan DJ dilarang di restoran, rumah makan, dan sejenisnya.
(Reporter: Singgih Wiryono / Editor: Jessi Carina, Sabrina Asril, Nursita Sari)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.