Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI: Mal Tetap Tutup Pukul 21.00 WIB Selama Ramadhan, Termasuk Restoran di Dalamnya

Kompas.com - 12/04/2021, 19:01 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Andri Yansyah memastikan tidak ada perubahan jam operasional mal saat Ramadhan 2021.

Dia mengatakan, dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 disebut hanya jam operasional restoran yang mengalami perubahan.

"Dengan demikian saya menerjemahkan bahwa mal tetap tutup jam 21.00 WIB termasuk tenant-tenant yang ada di dalamnya," kata Andri saat dihubungi melalui telepon, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Anies Perpanjang Jam Operasional, Restoran Boleh Buka hingga Pukul 22.30 WIB Selama Ramadhan

Andri mengatakan, jam operasional hingga pukul 21.00 WIB tersebut diberlakukan untuk restoran yang ada di dalam mal karena mengikuti ketentuan jam buka mal.

Andri berujar, perpanjangan jam operasional restoran dan rumah makan hanya berlaku untuk restoran dan rumah makan yang ada di luar mal saja.

"SK Gubernur tersebut mengatur tentang restoran atau tempat makan di luar mal yang tadi sampai jam 22.30 WIB itu tetapi tidak disebutkan spesifik untuk mal makanya mal tutup jam 21.00 termasuk dengan restoran yang ada di dalamnya," kata Andri.

Pertimbangan lainnya, kata Andri, karena jam operasional mal sudah seringkali diperpanjang.

Dia mencatat tiga kali perubahan jam operasional mal hingga saat ini diputuskan buka hingga pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Restoran di Jakarta Boleh Buka Pukul 02.00-04.30 WIB Layani Santap Sahur

"Kalau mal ini sudah (sering) diperpanjang, mulai jam 7 (malam), 8 (malam) sampai 21.00 WIB," kata Andri.

Adapun sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken Keputusan Gubernur terkait perpanjangan jam operasional untuk restoran dan rumah makan selama bulan Ramadhan 2021.

Hal tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021.

Dalam keputusan tersebut, Anies hanya mengubah Lampiran Halaman 2 Nomor Urut 5 yang berkaitan dengan jam operasional restoran dan rumah makan yang sebelumnya dibatasi untuk makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.

Setelah diubah, restoran dan rumah makan bisa beroperasional sampai dengan pukul 22.30 WIB.

"Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," tulis Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com