Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/04/2021, 19:17 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah menegaskan, semua pengusaha harus membayar tunjangan hari raya (THR) para karyawan secara penuh.

Dia menegaskan, tahun ini tidak ada lagi pembayaran THR dengan cara dicicil seperti tahun sebelumnya.

"Sesuai dengan keputusan dari pemerintah pusat yang akan kami kuatkan bahwa THR tidak boleh dicicil. Titik." kata Andri saat dihubungi melalui telepon, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Minta THR Dibayar Penuh, Buruh: Kami Perlu Itu untuk Penuhi Kebutuhan karena Gaji Dicicil

Andri mengemukakan, tidak ada kelonggaran bagi setiap pengusaha yang memiliki karyawan. Pembayaran THR harus ditunaikan seperti pengusaha menunaikan gaji.

Hal itu merupakan bentuk kebijakan untuk mengamankan kebijakan pemerintah pusat terhadap pembayaran THR tersebut.

"Kita tidak berspekulasi apakah ada atau tidak ada perusahaan yang melanggar ketentuan (pembayaran THR penuh) tersebut," kata Andri.

Perusahaan yang merasa berat membayarkan THR harus melakukan pertemuan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja. Perusahaan yang mengaku masih belum memiliki uang untuk membayar THR karyawan akan diuji atau diperiksa.

"Nanti kami lihat saja laporannya ada atau tidak," ujar dia.

Apabila benar-benar ditemukan kesulitan keuangan, Disnakertrans DKI Jakarta akan mendorong untuk melakukan pertemuan bipartit, antara pengusaha dan karyawan.

"Pertama tetap kita akan mendorong mereka untuk bipartit. Seumpamanya (tidak berhasil) dilakukan tripatit agar mengingatkan perusahan tersebut untuk melakukan kewajibannya," kata Andri.

THR dan gaji, kata tutur Andri, merupakan hak pekerja yang harus ditunaikan para pengusaha.

Andri mengatakan akan menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika ada perusahaan yang masih ngotot membayar THR dengan mencicil.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Vandalisme Penempelan Stiker Caleg Diduga Banyak Terjadi di Bus TransJakarta

Vandalisme Penempelan Stiker Caleg Diduga Banyak Terjadi di Bus TransJakarta

Megapolitan
IPW Minta Polda Metro Percepat Proses Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan SYL

IPW Minta Polda Metro Percepat Proses Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
AHY: Lebih Sulit Jadi Wakil Rakyat yang Adil Dibandingkan yang Cerdas

AHY: Lebih Sulit Jadi Wakil Rakyat yang Adil Dibandingkan yang Cerdas

Megapolitan
KPU DKI: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka 11 Desember, Butuh 215.362 Orang

KPU DKI: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka 11 Desember, Butuh 215.362 Orang

Megapolitan
AHY Bahas Urusan Perut dan Lapangan Kerja Saat Kunjungi Santri di Depok

AHY Bahas Urusan Perut dan Lapangan Kerja Saat Kunjungi Santri di Depok

Megapolitan
Saat Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menangis Dengar Pembelaan

Saat Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menangis Dengar Pembelaan

Megapolitan
Berupaya Atasi Kenaikan Harga Cabai, Mendag Zulhas: Akan Berpengaruh Terhadap Inflasi

Berupaya Atasi Kenaikan Harga Cabai, Mendag Zulhas: Akan Berpengaruh Terhadap Inflasi

Megapolitan
Bawaslu DKI Akan Surati DPRD Terkait Kekurangan Ruang Gakumdu di Tingkat Kota

Bawaslu DKI Akan Surati DPRD Terkait Kekurangan Ruang Gakumdu di Tingkat Kota

Megapolitan
Dokter Ungkap Ada Peningkatan Kasus Pneumonia pada Anak di RSUP Persahabatan

Dokter Ungkap Ada Peningkatan Kasus Pneumonia pada Anak di RSUP Persahabatan

Megapolitan
Eks Petugas KPPS: Kalau Bisa Pemilu 2024 Jangan Serentak, Kasihan Petugas...

Eks Petugas KPPS: Kalau Bisa Pemilu 2024 Jangan Serentak, Kasihan Petugas...

Megapolitan
Korban Berharap Rihana-Rihani Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Korban Berharap Rihana-Rihani Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Megapolitan
Gelap Mata Suami yang Bakar Istri Hidup-hidup karena Cemburu Buta, lalu Kabur ke Rumah Tetangga

Gelap Mata Suami yang Bakar Istri Hidup-hidup karena Cemburu Buta, lalu Kabur ke Rumah Tetangga

Megapolitan
Tanggapi Pleidoi 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur, Oditur Militer Teguh Tuntut Hukuman Mati

Tanggapi Pleidoi 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur, Oditur Militer Teguh Tuntut Hukuman Mati

Megapolitan
Vandalisme di Bus Transjakarta, Bangku Penumpang Ditempeli Stiker Caleg

Vandalisme di Bus Transjakarta, Bangku Penumpang Ditempeli Stiker Caleg

Megapolitan
Kagetnya Mendag Zulhas Usai Tahu Harga Cabai di Pasar Johar Baru Rp 120.000, Minta Pemda Subsidi Ongkos Angkut

Kagetnya Mendag Zulhas Usai Tahu Harga Cabai di Pasar Johar Baru Rp 120.000, Minta Pemda Subsidi Ongkos Angkut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com